Jakarta, – (Nawacitalink.com)
Sembuhnya penyalah guna narkotika adalah
kunci sukses atau keberhasilan
penanggulangan narkotika di indonesia, kalau indonesia berhasil menyembuhkan penyalah guna dari sakit adiksi yang dideritanya, maka di indonesia tidak terjadi bisnis peredaran gelap narkotika.
Peredaran gelap narkotika terjadi
karena prevalensi penyalah guna
setara dengan 5 jutaan makin
besar prevalensinya, makin subur
bisnis peredaran gelap
narkotikanya.
Makin banyak penyalah guna yang
ditangkapi dan dipenjarakan, makin
semangat penegak hukum memenjarakan penyalah guna narkotika dan makin tinggi angka over kapasitas lapasnya dan makin
tinggi pula abuse of powernya.Secara yuridis penyalah guna narkotika adalah pelaku kejahatan yang oleh UU dijamin mendapatkan pengaturan upaya rehabilitasii dengan atau tanpa penegakan hukum sesuai tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Maknanya, penegakan hukum terhadap
penyalah guna bersifat rehabilitatif,
pemidanaannya berupa pemidanaan alternatif yaitu menjalani rehabilitasi atas putusan hakim, dimana masa menjalani rehabilitasi atas putusan hakim diperhitungkan sebagai masa
menjalani hukuman, guna mewujudkan keadilan rehabilitatif.
Mempidana penyalah guna
narkotika disamping melanggar
hukum narkotika, juga tidak efektif
dan efisien, sedangkan disisi lain UU narkotika mengatur penanggulangan secara non pidana dengan cara mewajibkan
penyalah guna untuk melakukan wajib lapor pecandu, agar mendapatkan layanan rehabilitasi dan menggugurkan status
pidananya berubah jadi tidak dituntut pidana.
Apabila secara non pidana pecandu tidak
melaporkan diri IPWL yaitu rumah sakit dan/atau lembagai rehabilitasi milik pemerintah, diancam secara pidana
berdasarkan pasal 134 UU no 35
tahun 2009 tentang narkotika.
Kalau saya jadi presiden saya akan
berikan hak rehabilitasi baik secara
non pidana maupun rehabilitasi
atas putusan hakim dengan biaya
ditanggung negara, karena negara
berkepentingan penyalah guna dan penyalah guna yang berpredikat
sebagai pecandu untuk sembuh
dari sakit kecanduaan narkotika
yang dideritanya.
(WH/Red)