Jakarta, – (Nawacitalink.com)
Narkotika itu obat disatu sisi bermanfaat untuk kepentingan kesehatan dan disisi lain, kalau
disalahgunakan menyebabkan sakit
ketergantungan akan narkotika, itu sebabnya penegakan hukum berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika REHABILITATIF dan HUMANIS terhadap penyalah
guna (pembeli narkotika untuk dikonsumsi) dan REPRESIF dan KERAS hanya terhadap pengedarnya (penjual narkotika) hal ini dikatakan dalam unggahan IG Pakar Hukum Narkoba Dr.Anang Iskandar Rabu (9/10/2024).
Dr Anang Iskandar. SIK, SH,
MH. Ahli Hukum Narkotika
menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap penyalah guna bersifat
rehabilitatif dan humanis karena UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur hal hal sbb:
1. tujuan penegakan hukum:
Menjamin penyalah guna
mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan sosial, sedangkan tujuan penegakan hukum terhadap pengedar
adalah memberantas (bacal pasal 4 c dan d)
2. Penyalah guna diancam pidana secara khusus hanya satu pasal, dengan ancaman pidana kurang dari 5 tahun (baca pasal 127/1), tidak
memenuhi sarat ditahan.
3. Penegak hukum baik penyidik, penuntut umum dan hakim diberi kewenangan rehabilitaif yaitu kewenangan untuk menempatkan
penyalah guna kedalam rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi milik pemerintah yang ditunjuk
sebagai IPWL (pasal 13 PP
2/2011)
4. Hakim dalam memeriksa
dan memutus perkara orang
membeli narkotika dengan kepemilikan tertentu dan terbatas untuk dikonsumsi, diwajibkan UU untuk memperhatikan kondisi taraf
ketergantungan (baca pasal 127/2) dan menggunakan kewenangan rehabilitatif berdasarkan pasal 103 UU no 35/2009 untuk memutuas
terdakwa dengan hukuman rehabilitasi.
6. Tempat menjalani rehabilitasi di IPWL yaitu rumah sakit dan/atau
lembaga rehabilitasi milik pemerintah yang ditunjuk untuk merawat penyalah guna yang dihukum
rehabilitasi oleh hakim.
Kontradikasinya! Dalam praktek penegakan hukumnya penyalah guna
dilakukan secara represif dan
keras, disidik, dituntut,
didakwa berdasarkan berdasarkan pasal 111 atau pasal 112 dan/atau pasal 114, dimana pasal pasal
tersebut ancamannya berupa ancaman pidana pemberatan yang diperuntukan bagi pengedar, penyedia narkotika (pasal 111 dan Pasal 112) dan pedagang perantara narkotika (pasal 114).
(WH/Red)