Jakarta, – (Nawacitalink.com)
Penyalah guna tidak perlu dilakukan penegakan hukum,meskipun penyalah guna narkotika adalah seorang kriminal.
Penanggulangannya lebih efektif dan efisien bila pemerintah menggalakan program wajib lapor pecandu yang menjadi amanat pasal
55 Jo pasal 128 ayat 3 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika demikian keterangan tertulis dari Pakar Hukum Narkotika Komjen Pol (P) Dr.Anang Iskandar,S.IK.,SH ,MH Minggu (20/10/2024).
Lebih lanjut mantan Ketua BNN ini Menjelaskan, Penyalah guna narkotika dijatuhi hukuman pidana
melanggar pasal 4 d dan dipastikan tidak efektif dan juga tidak efisien sedangkan penyalah guna dijatuhi hukuman rehabilitasi tidak efisien karena menghaburkan
sumber daya penegakan hukum.
Penyalah guna dihukum penjara atas putusan hakim, hasilnya penyalah guna narkotika akan mengulangi
perbuatannya selama dipenjara dan setelah keluar dari penjara, seperti yang dialami artis narkotika viral Ammar Zoni 3 kali dipenjara, Ibra Ashari 6 kali dipenjara dan Rio Reifan 5 kali
dipenjara serta banyak penyalah guna yang relapse selama dalam penjara dan setelah keluar dari penjara.
Penyalah guna dihukum rehabilitasi atas putusan hakim atau direhabilitasi secara sukarela, hasilnya prosentase kesembuhannya
tergantung “keseriusan pelaksanaan rehabilitasi”,banyak artis maupun non artis yang dulunya penyalah
guna narkotika sekarang sembuh dan dapat melakukan reintegrasi sosial
seperti Roy Martin, Raffi Ahmad, Ari Lasso dan personil grup Slank.
Dr Anang Iskandar, SIK, SH,MH. Ahli Hukum Narkotika menjalaskan bahwa Penegak Hukum Narkotika WAJIB mencegah, melindungi dan menyelamatkan penyalah guna narkotika dari sakit adiksi yang dideritanya serta menjamin penyalah guna bagi diri sendiri mendapatkan upaya rehabilitasi agar penyalah guna sembuh dan
tidak mengulangi melakukan
tindak pidana penyalahgunaan narkotika apalagi sampai berkali kali mengulangi perbuatannya
karena dijatuhi hukuman penjara dalam perkara yang sama.
Anang menyatakan hanya Presiden
yang bisa meluruskan penanganan
perkara penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri dengan membuat
Peraturan Pelaksanaan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika menggantikan Peraturan. Pelaksanaan yang ada, dengan Peraturan Pelaksanaan baru berdasarkan UU narkotika yang tujuannya a. mencegah, melindungi,
menyelamatkan dan menjamin penyalah guna mendapatkan upaya
rehabilitasi, memberantas
peredaran gelap narkotika dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu.
Anang juga menekankan bahwa Peraturan Pelaksanaan UU no
35 tahun 2009 tentang narkotika
yang ada sekarang ini, baik Surat Edaran Mahkamah Agung, Peraturan
Jaksa Agung maupun Peraturan
Kapolri tidak berdasarkan UU
narkotika tapi berdasarkan
KUHAP dan KUHP yang digunakan
dasar penyidik, Jaksa dan Hakim
untuk menghukum penjara penyalah
guna narkotika.
(WH/Red)