Nekat Setrum Ikan, Pria Ini Diamankan POLRES KOBAR

Jumat, 2 Agustus 2024

Pangkalan Bun, – (Nawacitalink.com)

Seorang pria berinisial A (60) warga Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), diamankan Satpolairud Polres Kotawaringin Barat (Kobar) lantaran nekat melakukan penyetruman ikan di DAS Lamandau, Kel. Mendawai Seberang, Kec. Arsel, Kab. Kobar, Rabu (24/07/2024) pukul 01.00 WIB.

Aksinya tertangkap basah oleh personel Satpolairud Polres Kobar yang saat itu tengah melakukan patroli perairan.

“Menyetrum ikan merupakan salah satu cara menangkap ikan yang dilarang dalam undang – undang. Sebab dapat membahayakan kelestarian lingkungan dan sumberdaya alam juga berbahaya bagi orang yang melakukannya dapat tersengat aliran listrik dari alat penyetrum yang tentunya bisa menyebabkan efek ringan sampai dengan kehilangan nyawa,” beber Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., saat memimpin press confrence pada Jumat (02/08/2024) pagi di Aula Satya Haprabu.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan dari hasil pemeriksaan keterangan pelaku, bahwa ikan yang didapat dari hasil setrum tersebut dijual ke pasar dan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.

“Menyetrum ikan ini sangat berbahaya, mengingat dampak dan kerugiannya sangat besar. Oleh karena itu kami imbau agar tidak ada lagi masyrakat yang menggunakan cara demikian maupun menangkap ikan dengan menggunakan bahan kimia, biologis berbahaya serta bahan peledak yang dapat merugikan diri sendiri maupun merusak ekosistem,” himbau Kapolres.

Atas perbutannya, pelaku dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

(Adtambunan-Korwilkalteng).

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler