Serang,- (Nawacitalink.com)
HR (34) pria asal Kabupaten Bireuen Aceh ini ditangkap Satresnarkoba Polres Serang, pelaku ditangkap pada Senin (19/09/2022) karena diduga hendak mengedarkan obat terlarang jenis daftar G.
Dalam penangkapan Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Charles Rio Valentine, juga berhasil menyita 930 butir obat jenis tramadol dan hexymer.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tendayu mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka HR bermula saat hendak bertransaksi di pinggir jalan Otonom Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika obat terlarang tersebut adalah miliknya dan biasa diedarkan di wilayah Kabupaten Serang,” kata Michael pada Kamis (22/09/2022).
Sementara, lanjut Michael, tersangka juga mengaku jika barang tersebut dibeli dari seseorang dari Wilayah Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang berinisial RO yang saat ini masih dalam pengembangan (DPO).
“Untuk barang bukti yang kita amankan, 400 butir obat jenis Hexymer, 530 jenis Tramadol, 1 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka dijerat Pasal 197 jo pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak 10 Miliar,” tutup Michael.
(Hms/Budi)