Jakarta,- (Nawacitalink.com)
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyatakan akan berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas kasus mafia tanah di Bali.
Moeldoko mengatakan hal tersebut di depan Sekjen Paeikatan Raja Se-Bali, AA Gede Widnyana Puri Agung.
Sekjen Paeikatan datang menghadap Moeldoko mendampingi Anak Agung Ngurah Alit Sudiana, yang meminta perlindungan hukum dan pembebasan terhadap Anak Agung Ngurah Oka di Bina Graha, Jakarta, Jumat (25/2).
“Kasus tanah di Bali menjadi perhatian dan sering terjadinya kasus mafia tanah di Indonesia karena ada oknum aparat penegak hukum beritegritas rendah,” ujar Moeldoko dalam keterangannya.
Moeldoko juga menyebut kasus mafia tanah merebak karena ada oknum aparat yang ikut bermain.
“Hal ini menjadi perhatian KSP dan pengawasan Kejagung dan Propam Polri. Banyak juga oknum dari dua lembaga ini ditindak,” katanya.
Sementara itu Anak Agung Ngurah Alit Sudiana memaparkan bahwa AA Ngurah Oka pada 2016 lalu pernah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat.
Padahal, AA Ngurah Oka merupakan ahli waris dari almarhum I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Raka Ampug dari Jero Kepisah.
Gusti Raka Ampug telah menempati tanah ratusan tahun secara turun temurun dengan alas hak berupa pipil dan persil serta telah bersertifikat berdasarkan garis keturunan yang jelas dan telah turun temurun menjadi warga masyarakat di lingkungan, kelurahan dan warga desa adat tempat objek tanah yang ditempati secara turun temurun tersebut.
Dia dilaporkan oleh pria berinisial ANEW yang mengeklaim leluhurnya juga memiliki kemiripan nama dengan leluhur AA Ngurah Oka.
Putusan praperadilan kemudian menggugurkan status tersangka AA Ngurah Oka.
Kepolisian pun mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut pada 6 September 2018.
Namun, AA Ngurah Oka kembali dilaporkan pada 2018 dengan kasus yang sama, yaitu dugaan pemalsuan surat.
Dia juga dilaporkan atas dugaan membuat keterangan palsu di atas akta otentik dan tindak pidana pencucian uang.
AA Ngurah Oka dituduh membuat silsilah palsu pada 2021.
Kali ini AA Ngurah Oka melawan, dia melaporkan balik ANEW ke Polda Bali.
Dia melaporkan ANEW atas dugaan tindak pidana menggunakan surat IPEDA yang diduga palsu untuk mengajukan permohonan pemblokiran tanah keluarga besar AA Ngurah Oka.
Anehnya, pengaduan AA Ngurah Oka pada 19 Agustus 2021 terkesan tidak mendapat tanggapan yang baik.
Dia hanya dimintai keterangan satu kali dan tidak mengetahui proses selanjutnya.
Berbeda dengan pengaduan ANEW yang terus mendapat tanggapan.
Bahkan, atas pengaduan ANEW 2018 lalu, AA Ngurah Oka kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 2022.
Tidak sampai di situ, AA Ngurah Oka saat ini juga ditahan di Polda Bali.
Dia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan surat.
Padahal, putusan praperadilan sebelumnya sudah menganulir perkara yang sama.
“AA Ngurah Oka yang semenjak berstatus tersangka untuk kedua kalinya dan ditahan, sudah berusia lanjut (66 tahun). Beliau sangat terintimidasi secara mental yang menyebabkan penyakit jantungnya kambuh.”
“Karena itu, kami memohon perhatian dan perlindungan hukum atas perkara yang ini dengan harapan penegakan hukum dapat berjalan dengan transparan, sesuai aturan yang berlaku, demi keadilan dan tanpa adanya diskriminasi ataupun kriminalisasi,” ucap Anak Agung Ngurah Alit Sudiana.
(Ysp/Red )