Miris Tugas dan Pungsi Awak Media di Hambat Oleh Seorang Oknum Mantan RW

Minggu, 5 Februari 2023

Kabupaten Tangerang,- (Nawacitalink.com)

4 Februari 2023. dalam rangka acara sosialisasi Balon gubernur Banten yang di gelar di perumahan griya Karawaci RW 16 kelurahan Sukabakti kecamatan Curug kabupaten Tangerang provinsi Banten sekitar pukul 12/00/Wib ricuh.

Bermula saat akhir dari acara JN inisial, salah satu jurnalis dari media ternama di Indonesia. yang sedang menjalankan tugas dan fungsinya selaku media, meminta wawancara kepada ARN inisial selaku Cagub provinsi Banten, terkait acara yang baru saja selesai di gelar.

Namun ARN mengatakan atau mengarahkan JN langsung saja ke pak RW kalau mau wawancara, mendengar pernyataan itu, JN selaku Jurnalis mencoba mencari dan bertanya ke salah satu warga, yang berinisial BBG selaku mantan ketua RW, lalu mantan Ketua RW ini dengan jelas mengatakan saya tidak tahu, kenapa tadi tidak langsung saja wawancara sama yang bersangkutan paparnya.

Lalu JN menjelaskan kalo tadi sudah mencoba untuk wawancara ke ARN, namun ARN menegaskan kalo mau wawancara ke pak RW saja sebab ARN sedang buru-buru, tidak mau mendengar pernyataan dari JN mantan RW ini mengatakan, tidak ada urusannya sama kami, silakan pergi kami tuan rumah di sini, mengusir JN dan tim dari awak media yang sedang meliput, tidak cukup sampai disitu mantan RW inipun mendatangi para awak media yang lain, dan mengusir semua awak media yang sedang menjalankan tugasnya.

STA salah satu jurnalis dari media ternama di kabupaten Tangerang terkait insiden ini langsung angkat bicara, undang undang pers no 40 THN 99 di sini tidak di hargai, sedangkan dalam UU tersebut dengan sangat jelas tertulis, setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja wartawan dapat di pidana dengan ancaman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak rp.500 juta dari itu terkait insiden ini akan saya tindak lanjuti pungkas STA.

(Jn)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait