Talang Padang Lampung, – (Nawacitalink.com)
Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang Kabupaten Tanggamus, Lampung, menahan mantan Penjabat (Pj) Kepala Pekon Tanjung Sari atas kasus dugaan korupsi dana desa (DD) periode tahun anggaran 2020.
“Mantan Pj. Kepala Pekon Tanjung Sari yang diamankan adalah FY (39) yang tinggal di Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang Topo Dasawulan, S.H., M.H. saat dimintai keterangan awak media, Rabu (18/09/2024).
Menurutnya FY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa sewaktu yang bersangkutan ditunjuk Bupati Tanggamus untuk menjabat sebagai Pj Kepala Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020.
“Dari seluruh dana desa yang sudah cair itu, ada sebagian pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga ditemukan potensi kerugian negara lebih kurang 500 juta rupiah ,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FY dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Memang Semua Di Ang gap Bisa Hilang/Tidak Ber Masalah Pada Hal Sewalau Pun Beberapa Tahun Kasus Itu Tetap Jadi Catatan Para Penegak Hukum Dimana Mana Tindak kan Pidana Yang Menggerita Serta Selalu Berita Berita Oleh Medya Selalu Di Ang gap Tidak Berbahaya Sedang Kan Medya Ini Membuka Segala Apa Pun Yang Ditemui nya Maka Berhati Hati lah Menjalan Kan Amanah Jika Ber Masalah Tetap Ancaman Hukum Tetap Ber jalan Maka Hindari Lah Sebisa Bisa Mungkin Itu Tetap
“Ancaman hukuman sesuai maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
(RDN/MAJISIN)