New Project - 2024-11-19T214019.275

Mantan Kepala BNN Komjen Pol (p) Dr.Anang Iskandar : Penyidik Penuntut Umum dan Hakim, Harus Tau Tujuan Penegakan Hukum Narkotika

Jumat, 4 Oktober 2024
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":2},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Jakarta, – (Nawacitalink.com)

Penyidik, penuntut umum dan hakim
harus tahu tujuan penegakan
hukum perkara narkotika Unsur pidana penyalah guna narkotika bagi diri sendiri berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika
adalah pertama adalah kepemilikan narkotika dan tujuan penggunaan
narkotikanya.

Bila tujuan kepemilikannya untuk
diperjualbelikan atau diedarkan guna mendapatkan keuntungan maka tergolong perkara peredaran gelap narkotika sedangkan bila tujuannya
untuk dikonsumsi maka tergolong perkara penyalahgunaan narkotika demikian keterangan ditulis oleh Mantan Kepala BNN Komjen Pol (purn) Dr.Anang Iskandar,S.IK.,SH.,MH, Jumat (04/10/2424).

Pakar Hukum Narkoba ini juga menjelaskan Penyalah guna dan pengedar tidak dapat disidik, dituntut dan didakwa secara
komulatif, subsidiaritas dan
alternatif karena UU no 35
tahun 2009 tentang narkotika
membedakan tujuan penegakan hukumnya antara perkara penyalahgunaan dan perkara peredaran gelap narkotika, bagi pengedar tujuannya diberantas sedarng bagi penyalah guna tujuannya dijamin mendapatkan upaya rehabilitasi ungkap Anang.

Penyalah guna hanya dapat
disidik, dituntut, didakwa dan
diadili berdasarkan pasal 127
dengan unsur kepemilikan narkotika dengan jumlah terbatas dan tujuan kepemilikannya untuk dikonsumsi kecuali dapat dibuktikan bahwa penyalah guna merangkap sebagai
pengedar, baru penyalah guna dapat dituntut dan didakwa sebagai pengedar dengan pasal pasal 111 sampai dengan pasal 126 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ditegaskannya Tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. termaktup dalam pasal 4 :

a. Menjamin ketersediaan
narkotika untuk kepentingan
kesehatan, ilmu pengetahuan
dan tehnologi

b. Mencegah melindungi dan
menyelamatkan bangsa
indonesia dari
penyalahgunaan narkotika

c. Memberantas peredaran
gelap narkotika dan
prekursor narkotika; dan

d. Menjamin pengaturan
upaya rehabilitasi medis dan
sosial bagi penyalah guna
dan pecandu tandasnya.

Penegak hukum harus menyadari bahwa tugas penegak hukum disamping mencegah agar warganya
tidak menjadi penyalah guna
narkotika tapi juga melindung
dan menyelamatkan penyalah guna dari dampak buruk akibat penggunaan narkotika serta menjamin dan menolong penyalah guna narkotika mendapatkan rehabilitasi.

(WH/Red)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler