New Project - 2024-11-19T214019.275

Manfaatkan Jasa Pengiriman Barang Untuk Edarkan Ganja, Tiga Pelaku Ditangkap Polda Banten

Senin, 19 September 2022

Serang-(Nawacitalink.com)

Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis Ganja dengan menggunakan jasa pengiriman barang yang melibatkan oknum karyawan jasa pengiriman tersebut.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi saat press confrence Hari Senin (19/09/2022) memaparkan, dalam pengungkapan pada Sabtu (10/09/2022) dan pengembangkannya, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap tiga pelaku.”Tiga pelaku yakni FR (26) warga Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor Provinsi Jawa Barat, RS (33) warga KecamatanTambora Jakarta Barat dan RM (26) warga Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat,” ungkap Meryadi.

Selanjutnya Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Nico Setiawan menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari informasi bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja dengan modus mengirim paket lewat jasa pengiriman JNE. “Menindaklanjuti informasi tersebut pada Sabtu (10/09) tim Oprasional Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pengecekan ke gudang transit JNE di Tangerang City, Banten dan benar bahwa ada paket yang berisi narkotika jenis ganja dari Medan-Sumatera utara yang akan dikirim ke Bogor,” ucap Nico.

Selanjutnya petugas melakukan pengawalan terhadap paket tersebut atau control delivery dan berkoordinasi dengan pihak JNE Pusat Bogor di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor- Jawa Barat guna mengetahui siapa penerimanya. “Namun sampai Hari Rabu (14/09/2022) telah datang sebanyak 5 paket masing-masing berisi 2 Kg ganja tetapi tidak ada yang mengambil bahkan setelah ditelusuri alamat penerimanya tidak jelas,” terang Nico.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata ada salah satu pegawai JNE Pusat Bogor yang telah memberitahukan kepada pemilik paket tersebut jika ada petugas kepolisian datang ke Kantor JNE Pusat Bogor. “Berbekal informasi tersebut, petugas langsung mengamankan satu orang pegawai JNE inisial FR pada Rabu (14/09/2022) sekira pukul 23.30 WiB, setelah dilakukan introgasi benar bahwa FR telah memberitahukan kepada pemilik paket ganja berinisial VS,” ujarnya.

Setelah itu petugas meminta FR menghubungi VS untuk menanyakan pengiriman paket ganja tersebut dan VS mengarahkan FR agar bertemu seseorang didaerah Bojong Gede di hari Kamis (15/09/2022). “Petugas pun ikut memantau dan benar saja sekira jam 15.30 WiB, ada orang yang akan mengambil paket ganja di FR yang diketahui berinisial RS dan langsung ditangkap petugas,” ungkapnya.

Beberapa jam kemudian ada orang menelpon FR yang mengaku teman dari VS mengarahkan FR untuk menyerahkan sisa paket ganja kepada orang suruhan di depan pom bensin di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. “Petugas kembali ikut memantau terkait penyerahan paket ganja tersebut dan sekira pukul 19.00 WiB, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap orang yang akan mengambil paket tersebut berinisial RM,” kata Nico.

Nico menambahkan, berdasarkan keterangan dari tersangka RM dan RS didapat informasi jika keduanya disuruh dan dibayar untuk menjadi perantara paket yang berisi ganja dan dibayar Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu Begitu juga dengan FR kurir dari JNE Pusat Bogor mendapat upah yang sama. “Dari hasil pemeriksaan juga diketahui FR sudah 6 kali membantu menyalurkan ganja. Kemudian RS sudah 3 kali menerima paket ganja. Sedangkan RM sudah 2 kali menerima paket ganja,” jelas Nico.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini yaitu 5 paket ganja dengan keseluruhan berat 11.144 gram dan 4 unit handphone.

Untuk modus operandi Nico menjelaskan jika para tersangka ini mengirim ganja dengan menggunakan jasa pengiriman JNE dan orang yang mengendalikan dari luar membayar pegawai JNE atau kurir untuk memonitor dan mengirimkan tepat ke penerima walaupun nama penerima dan alamat penerima tidak sesuai dengan alamat yang dituju. “Motifnya sendiri yaitu untuk mendapatkan upah sebagai perantara menjadi pengirim dan penerima paket yang berisi narkotika jenis ganja,” tambah Nico.

Nico mengungkapkan saat ini Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap DPO yakni VS sebagai pengendali jaringan pengedaran narkotika jenis ganja ini”

Dan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.”tutup Nico mengakhiri.

(Hms/Budi)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler