Kabupaten Tangerang, – (Nawacitalink.com)
Diduga Bentuk dari penolakan yang dilakukan oleh pihak PT Nomi Bogasari Indonesia di antaranya adalah melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak (Union busting) terhadap karyawannya pada Rabu 8 Januari 2025 jam 13:55 yang beralamat di komplek pergudangan Blok Q no.58 Desa Cangklong Kecamatan Kosambi. Kabupaten Tangerang Banten.
Dan menurut inpo yang di terima Nawacitalink Yang mana sampai saat ini PPA PPMI PT. Nomi Bogasari Indonesia sudah dicatatkan di Disnaker kabupaten Tangerang dengan Nomor : 560/5938-Disnaker/2024.
Maka dari itu Pimpinan/Direksi/Owner PT.Nomi Bogasari Indonesia di Duga telah melakukan perbuatan sewenang wenang terhadap hak dan tanggung jawab terhadap para pekerjanya dan patut diduga telah melakukan
Tindak pidana kejahatan yaitu melanggar Undang – Undang 21 Thun 2000 Pasal 28 tentang serikat pekerja Jo pasal 43.
Mendapat info terkait anggotanya yang di keluarkan secara sepihak oleh perusahaan ketua PJ DPW PPMI PROVINSI BANTEN Dk Arif turun untuk menindak lanjuti terkait inpo tersebut.
Adapun untuk klarifikasi terkait hal ini sampai berita ini diturunkan pihak manajemen belum dapat di konfirmasi
(Rls)