Luar Biasa Undang-Undang Cipta Kerja Tidak di Berlakukan di Salah Satu Hotel Kabupaten Tangerang

Rabu, 13 September 2023

Kabupaten Tangerang, – (Nawacitalink.com)

Rabu 13 Septermber 2023 Salah satu karyawan Hotel Yasmin diduga diberhentikan sepihak oleh perusahaan, dengan alasan yang tidak jelas , Karyawan yang sudah bekerja 1 (satu) setengah tahun ini tanpa alasan yang tepat begitu saja di pecat.

Sebut saja Ali, mengatakan kepada awak media saya tidak mengerti dan orang bodoh dengan tiba tiba saya dipanggil dan di suruh membuat surat pengunduran, pada saat itu saya kaget dengan tiba tiba saya dikeluarkan” Ucapnya.

Tanpa alasan yang tidak jelas tiba-tiba saya di berhentikan, wajar kalau saya nuntut Gaji saya selama saya bekerja kurang lebih 13 hari dari gaji saya yang belum di bayar” Dan hal serupa juga terjadi pada karyawan yang lain bukan cuma saya yang di berhentikan secara sepihak ada apa dengan hotel yasmin ini ucapnya.

Sementara itu Suparta salah satu Aktivis senior Tangerang mengatakan,” Kalau kita mengacu pada undang undang-undang cipta kerja, di situ dengan jelas tertulis pasal 156 ayat 1 yang mengatakan, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan ucap aktivis ini di lokasi hotel yasmin rabu siang.

Sementara itu pihak dari Hotel yasmin saat di konfirmasi, terkait pemberhentian sepihak tersebut, berdalih lagi sibuk, tapi bisa nya menemui yang bersangkutan saja, lagi lagi ini ada apa memang lagi sibuk atau bagaimana, sbb bagaimana juga ini sudah di ketahui oleh media biarkan pihak dari media menjalankan tupoksinya sbb sebelum konfirmasi sama pihak hotel Yasmin pihak dari media sudah lebih dulu konfirmasi sama Juri selaku lurah binong. di sini menuai banyak pertanyaan ada apa dengan hotel yasmin ini.

(Jn/An)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait