Luar Biasa !! Polres Lamandau Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu

Senin, 15 Agustus 2022

Nanga Bulik,- (Nawacitalink.com)

Dua orang pria berinisial ATP (29) dan HT (44) beserta satu orang wanita berinisial NW (39) harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau, Polda Kalteng karena kedapatan mengusai satu kantong plastik yang diduga narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu, Selasa (09/08/ 2022) pukul 01.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (15/08/2022) siang.

“Ketiga tersangka berhasil kami ringkus setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada mobil Toyota Inova warna hitam dengan Nopol KH 1643 TJ dari Provinsi Kalimantan Barat menuju Kabupaten Lamandau diduga sedang membawa narkotika,” terangnya.

Pihaknya berhasil mengamankan kendaraan roda empat tersebut beserta dua orang laki-laki dewasa di Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya di Km. 18 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau.

“Pada saat kami lakukan penggeledahan di belakang jok sebelah kanan ditemukan satu buah tas berwarna hitam di dalamnya terdapat satu bungkus plastik berukuran besar diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan keterangan ATP dan HT, ia akan mengirimkan Sabu tersebut kepada seseorang yang berada di Sampit Kab. Kotawaringin Timur.

Setelah dilakukan pengembangan, Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengamankan NW di Kota Sampit sebagai penerima barang haram tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.013,56 gram berikut barang bukti lain berupa satu unit mobil merek toyota inova 2.0 g m/t warna hitam Nopol KH 1643 TJ, satu buah Gawai merk oppo warna gold metalik dan satu buah gawai merek iphone warna gold.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Lamandau guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Dengan diungkapnya peredaran sabu ini setidaknya kita bisa menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa manusia, dengan asumsi per orang pecandu mengkonsumsi sebanyak 0,10 gram per hari,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

(adtambunan-korwilkalteng/hms polreslamandau).

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait