Luar Biasa Pelantikan Dan Pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara PTPS Se-Kecamatan Kelapa Dua Berjalan Lancar

Selasa, 23 Januari 2024

Kabupaten Tangerang,- (Nawacitalink.com)

Dalam rangka persiapan pengawasan pemilu Tahun 2024, Ketua Panwascam Kecamatan Kelapa Dua Tamba Rony Hebert Lantik 508 PTPS sekaligus berikan Pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di setiap TPS yang berada di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, acara di gelar di GSG Kelurahan Binong, Kec Kelapa Dua Kab Tangerang, Senin 22/01/2024.

Acara pelantikan PTPS Kecamatan Kelapa Dua dihadiri oleh Tamba Rony Hebert beserta anggota Panwascam Kecamatan Kelapa Dua, Andi Suhendi Staf Bawaslu Kabupaten Tangerang, Forkopimca kecamatan Kelapa Dua, Tokoh Agama dan tokoh masyarakat serta undangan lainnya.

Ketua dan Anggota Panwascam Kecamatan Kelapa Dua hadir untuk memberikan pembekalan dan membangkitkan semangat Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) agar memiliki tanggung jawab besar untuk mengawal demokrasi dengan amanah besar untuk mewujudkan proses pemilihan yang jujur, adil dan berintegritas.
Karena PTPS berhak mengawasi seluruh tahapan pemungutan suara di TPS.

Menurut Ketua Panwascam Kelapa Dua Tamba Rony Hebert memaparkan,”sesuai dengan timeline yang ada pihaknya melakukan prosesi pelantikan bagi PTPS yang dinyatakan lolos administrasi dan tahapan rekrutmen PTPS yang ditetapkan.
Pria yang akrab disapa Ilham itu menuturkan jumlah petugas yang dilantik 508 sesuai dengan jumlah TPS Pemilu 2024 yang ada di wilayah Kecamatan Kelapa Dua.

Lebih lanjut dia berharap PTPS sebagai ujung tombak pengawasan di tingkat paling bawah, diharapkan mampu melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai regulasi yang ada.
Sehingga bisa mengawal pelaksanaan Pemilu 2024 dengan baik aman lancar sukses dan damai,” pungkas Tamba Rony Hebert

Andi Suhendi Staf Bawaslu Kab.Tangerang juga mengatakan,”

1. Penyadaran bahwa sudah menjadi pengawas pemilu, wajib menjaga marwah lembaga

2. Setiap setiap hasil pengawasan adalah rahasia lembaga, yang harus dilaporkan kepada pimpinan pengawas pemilu, jika melaporkan pada pihak luar selain pengawas pemilu berarti membocorkan rahasia lembaga dan itu ada sanksinya

3. Segala informasi dilapangan wajib disampaikan kepada pimpinan pengawas pemilu

4. Koordinasi dan konsultasi hanya kepada pimpinan pengawas pemilu,” tutup Andi.

(Jn/An)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait