New Project - 2024-11-19T214019.275

LOBSTER UNDER SIZE 150 Grm DITANGKAP DAN DI PERJUAL BELIKAN SECARA BEBAS DI MANA DINAS DKP DAN APH

Senin, 15 Januari 2024

Pesisir Barat Lampung,- (Nawacitalink.com)

Kabupaten Pesisir Barat Lampung kaya akan hasil laut,baik ikan,udang kepiting dan lain nya,karna terbentang sepanjang pesisir barat lampung laut yang luas maka mayoritas masyarakat nya menjadi nelayan untuk mencari ikan, udang dan hasil laut lain nya.

Tapi sangat di sayangkan di Pesisir Barat Lampung banyak terjadi penangkapan dan penjualan lobster under size ukuran 150 grm kebawah Yang Terjadi di pelabuhan Nusantara Tepat nya di Pekon/Desa Kota Jawa Kec.Bengkunat Pada Hari Minggu Tanggal 14 Januari 2024.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp) Kepiting (Scylla spp) Dan Rajungan(Porturiyus spp) Di Wilayah Republik Indonesia.

Mengenai hal tersebut berawal dari pengaduan masyarakat dan banyak nya lobster undersize (150 grm)yang di perjual belikan media nawacitalink.com konfirmasi kepada pak alim Pengusaha Jual Beli Hasil Laut membeli lobster under size dibawah 150 grm Dari Nelayan Di Pelabuhan tersebut tapi tidak dapat di temui karna beliau masih di luar kota.

Selanjutnya Media nawacitalink.com Konfirmasi Kepembeli lain nya pak liang yang akrab di panggil Cik liyang Masih di Tempat Yang sama beliau mengatakan itu sah sah saja kalau memang itu tidak di perbolehkan kenapa pihak terkait terutama Dinas Kelautan Dan Perikanan Berserta Aparatur Hukum dan karantina sepertinya diam saja Bahkan kata Cikliyang Jangankan Lobster Di Bawah 150 grm Beby Lobster (Benur) saja Banyak yang Menangkap dan Diperjual Belikan Seakan itu legal dan mereka (Pihak Dinas Terkait bukan tidak mengetahui hal tersebut,media nawacitalink.com juga meminta tanggapan dari Mad Munizar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pesisir Barat, beliau mengatakan memang sangat dilema karna kalau itu di larang itu mata pencarian para nelayan tapi kalau di biarkan Peraturan,dan ketentuan nya jelas di atur dalam undang undang kelautan dan perikanan, harapan Mad Munizar supaya nelayan sadar akan aturan begitu juga para pengusaha ,Mad Munizar berharaf supaya instansi Dinas terkait segera menindak lanjuti hal tersebut dan memberikan penyuluhan, himbauan kepada seluruh nelayan yang ada di Pesisir Barat khusus nya karna itu semua nanti nya akan merugikan kita semua kalau semua harus kita tangkap dan di jual dan ahir nya akan menjadi langka.

(M.Rusdi)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait