Pangkalan Bun, – (Nawacitalink.com)
Bahwa tindakan upaya paksa seperti penetapan Tersangka pada perkara pidana tidak hanya cukup terpenuhi sesuai pasal 184 KUHAP tetapi harus sah menurut hukum,bukan hanya min dua alat bukti saja tetapi harus sesuai prosedur .
Hal ini di tegaskan PH Lawfirm Scorpions Adv.Haruman Supono,SE, SH,MH,AAIJ pengacara handal Hendra Jaya Pratama.Perkara ini muncul terkait penguasaan narkotika jenis Gol I Shabu berat netto 79,88 gram dalam penguasaan oknum anggota Polisi Polda Kalteng Fatthurrahman/Fathur pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 skj 17.00wibdi jl. Cendrawasih Palangkaraya. Saat PH Hendra Bang Haruman temui Fathur menjelaskan bahwa di tangkap saat ambil barang (shabu) sesuai pesanan entah milik siapa barang itu sesungguhnya,karena sebelum di tangkap saya /Fathur melihat aparat kepolisian Tesnarkoba Polda Kalteng telah menunggu kehadiran saya untuk ambil shabu itu ,jelas Haruman info yang di dapat dari pengakuan Fathur.
Lawfirm Scorpions menilai bahwa penyidik menetapkan tersangka tanpa melakukan pengembangan pemain di atasnya siapa,apakah penyidik berani dan dapat mengungkap barang itu shabu pemasok pemiliknya siapa ? Karena belum di bayar oleh pemesan,tiba2 polisi Tesnarkoba Kalteng sudah tau,berarti ada forman yang dari rutan memesannya,tetapi klien kami Hendra Jaya Pratama di tumbal kan dan di kriminalisasi di paksakan agar turut terlibat dalam perkara ini,jelasnya.
Upaya hukum Pra Peradilan dilakukan PH Hendra bertujuan untuk melihat bukti2 penetapan Tersangka apakah sah menurut hukum. Perkara Pra dengan nomor 11 di daftar tanggal 15 Agustus 2024 diharapkan akan terungkap kebenaran secara materil.Dikarenakan ada prosedur yang melampaui SOP ,jelasnya.
Kita tunggu relaas jadwal sidang dari PN Palangkaraya, kami berhak menggugat dalam perkara ini untuk mendapatkan keadilan bagi Pemohon klien kami kita lihat nanti fakta2 dalam persidangan,tegas Bang Haruman pada awak media ini.
(Adtambunan-Korwilkalteng).