Jakarta,- (Nawacitalink.com)
Inisiasi ini disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko, Senin (14/3), saat menerima audiensi koalisi sipil pengesahan RUU PPRT, di gedung Bina Graha, Jakarta.
Sebenarnya RUU PPRT telah beberapa kali masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) sejak tahun 2004 – 2021. Namun RUU ini masih tersendat proses pembahasannya hingga sekarang.
KSP yang telah terlibat aktif dalam upaya percepatan pembahasan RUU PPRT ini menilai belum ada payung hukum yang mengakui dan menjamin perlindungan PRT hingga saat ini. Padahal sebanyak 1.743 kasus kekerasan terhadap PRT setidaknya terjadi selama kurun tahun 2018-2020.
Jumlah pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia sendiri diperkirakan mencapai angka 4,2 juta. Angka yang begitu besar ini menjadikan RUU PPRT menjadi sangat mendesak untuk segera disahkan. Yuk, kawal bersama RUU PPRT!.
(Red)