KPU DKI Jakarta Tetapkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Lolos Jalur Independen Pilkada 2024

Selasa, 20 Agustus 2024
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Jakarta, – (Nawacitalink.com)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa Dharma Pongrekun dan Kun Wardana lolos sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024 dari jalur Independen.

Keputusan mengenai pencalonan Dharma-Kun diambil melalui rapat pleno 19/08/2024 yang berlangsung, mulai pukul 16.00 hingga 23.59 WIB di Kantor KPU Jakarta.

“KPU DKI Jakarta mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana,” ujar Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata di Kantor KPU Jakarta, Selasa 20/08/2024.

Dharma Pongrekun menyatakan rasa syukur atas penetapan tersebut. Dengan begitu, ia dan Kun Wardana kini dapat bersaing dengan calon yang diusung oleh partai politik (parpol).

“Kami syukuri dan dinyatakan lolos. Kami sangat bersyukur. Sekali lagi, ini bagian dari kuasa Tuhan yang sedang bekerja untuk menyelamatkan warga Jakarta,” kata Dharma.

Dalam proses pencalonan jalur independen, Dharma-Kun sempat dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi faktual (verfak) pertama karena kekurangan 538.178 data dukungan.

Dari 721.221 data yang diserahkan oleh Dharma-Kun pada tahap verifikasi administrasi, hanya 183.043 yang memenuhi syarat setelah pengecekan oleh tim verifikator di lapangan.

Dharma-Kun kemudian diberikan kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan. Keduanya berhasil mengumpulkan 826.766 dukungan dari total 933.040 yang disampaikan dalam tahap verifikasi administrasi kedua.

Dari 826.766 dukungan yang lolos verifikasi administrasi, 494.467 di antaranya memenuhi syarat. Data ini kemudian ditambahkan dengan 183.001 dukungan yang lolos pada verifikasi pertama, sehingga total menjadi 677.468 dukungan.

Jumlah tersebut melebihi syarat minimal dukungan calon perseorangan yang ditetapkan KPU sebanyak 618.968 dukungan.

(Rls/Red)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler