Jakarta,- (Nawacitalink.com)
Kabar terbaru terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Dikabarkan bahwa dari tiga nama itu, ada satu eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlibat.
Eks pejabat itu bernama Rifa Surya. Dia merupakan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017. Rifa menjadi tersangka bersama eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, dan I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku dosen.
“KPK mengumumkan tersangka sebagai berikut, yakni NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti), Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021, IDNW (I Dewa Nyoman Wiratmaja) sebagai dosen, dan Rifa Surya (RS), Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam siaran YouTube KPK, Kamis (24/3/2022).
Rifa pun disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHPidana. Namun, dia belum ditahan.
Sedangkan Ni Putu Eka dan I Dewa Nyoman, mereka berdua ditahan di tempat yang berbeda untuk kepentingan penyidikan. Ni Putu Eka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan I Dewa Nyoman ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih.
(Syd/Red)