Jakarta,- (Nawacitalink.com)
Langkah tersebut, kata Puan, sesuai dengan sikap Indonesia yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina.
“Selama kemerdekaan bangsa Palestina belum diserahkan kepada orang-orang Palestina, maka selama itulah bangsa Indonesia berdiri menentang penjajahan Israel,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).
Puan mengatakan, prinsip two state solution yang mensyaratkan kemerdekaan Palestina menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi Israel.
“Tanpa ada pengakuan Israel atas kemerdekaan Palestina, Indonesia tegas tidak akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel,” tegasnya.
Penegasan ini dia sampaikan menyikapi adanya isu pembukaan hubungan diplomatik Indonesia-Israel yang diembuskan media Israel bersamaan dengan dibukanya hubungan diplomatik beberapa negara Timur Tengah dengan Israel.
Di Indonesia, isu tersebut semakin menguat seiring pembukaan kembali calling visa untuk warga beberapa negara dengan kerawanan tertentu, termasuk Israel.
Adapun calling visa sudah berlaku sejak 2012 berdasarkan Permenkumham Nomor.M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012 dan tidak menggoyahkan sikap Indonesia terkait dukungan pada Palestina dan menentang penjajahan Israel.
Sementara itu, alasan dibukanya kembali pelayanan calling visa adalah mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur, dan kunjungan bisnis.
Puan pun minta pemerintah berhati-hati terkait calling visa bagi Israel karena hal tersebut mudah menjadi isu dibukanya hubungan diplomatik Indonesia-Israel.
“Pastikan sesuai dengan aturan internasional dan terus kuatkan komunikasi dengan pihak Palestina,” ujar legislator yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan ini.
(Gk/Red)