Muara Enim Sumsel, – (Nawacitalink.com)
Selasa 30 September 2025 Kejaksaan negeri Muara Enim melaksanakan Restoratif Justice terhadap tersangka Hendra Kurniawan Bin Holi Jono dalam perkara PKDRT. Hasil ekspose Restoratif Justice tersebut, tersangka Hendra Kurniawan Bin Holi Jono disetujui penghentian penuntutannya karena telah memenuhi syarat.
Keputusan Restoratif Justice
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Zulfahmi, S.H., M.H., beserta jajaran, dengan didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H., dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, memutuskan untuk melaksanakan Restoratif Justice terhadap tersangka Hendra Kurniawan Bin Holi Jono.
Sanksi Sosial dan Pasca RJ
Direktur C Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., menyampaikan agar dilaksanakan Sanksi Sosial dan Pasca RJ terhadap tersangka Hendra Kurniawan Bin Holi Jono, agar pada saat kembali ke masyarakat dapat diterima dan tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
(Naswani)