Jakarta Barat,- (Nawacitalink.com)
Selasa,13 September 2022 telah dilakukan penangkapan terhadap terpidana yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Ozie Hansery Moechlis yang telah divonis Hakim bersalah Melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan dihukum dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Bahwa Terpidana Ozie berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sekira pukul 16.00 WIB di daerah Cibubur Jakarta Timur. Kemudian terpidana Ozie dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, untuk selanjutnya dilakukan eksekusi ke Rutan Kelas I Salemba Jakarta sekira Pukul 19.00 WIB.
13 September 2022
An. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
(Mangapul Saragih)