Kejagung Limpahkan 10 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Timah Babel ke Kejari Jakarta Selatan

Kamis, 13 Juni 2024

Jakarta Selatan, – (Nawacitalink.com)

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 10 (sepuluh) orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media Kamis (13/6/24). Dikatakan Harli bahwa pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Sepuluh orang yang dilakukan Tahap II yaitu:
1. Tersangka MRPT sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 s/d 2021, dilakukan terpencil di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
2. Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 s/d 2018, dilakukan terpencil di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
3. Tersangka HT sebagai Direktur Utama CV VIP, dilakukan terpencil di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
4. Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP, dilakukan terpencil di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
5. Tersangka SG selaku Komisaris PT SIP, dilakukan terpencil di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
6. Tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS, dilakukan terpencil di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
7. Tersangka BY selaku Eks Komisaris CV VIP, dilakukan terpencil di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
8. Tersangka RL selaku General Manager PT TIN, dilakukan terpencil di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
9. Tersangka SP selaku Direktur Utama PT RBT, dilakukan terpencil di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
10. Tersangka RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dilakukan terpencil di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Terhadap para Tersangka tersebut, dilakukan tersingkir selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Tim Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain:
– Dokumen;
– Jumlah uang tunai dan logam mulia;
– 3 (tiga) unit mobil;
– 90 (sembilan puluh) sertifikat tanah.

Posisi kasus pada perkara ini yaitu:
• Dalam kurun waktu tahun 2015 s/d 2022, Tersangka SG selaku Komisaris PT SIP dengan dibantu oleh Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP melakukan penambangan dan pengumpulan penggalian timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum ;

• Kemudian dalam kurun waktu 2018 s/d 2019, Tersangka SP bersama dengan Tersangka RA selaku Direksi PT RBT, menginisiasi pertemuan dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE selaku Direksi PT Timah Tbk untuk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir memancing timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk , yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan pengolahan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan menyepakati harga;

• Selanjutnya perjanjian tersebut ditindaklanjuti oleh para smelter yang diwakili oleh:
a. Tersangka SG sebagai Komisaris dan Tersangka MBG sebagai Direktur Utama PT SIP;
B. Tersangka HT selaku Direktur Utama dan Tersanka BY sebagai Komisaris CV VIP;
C. Tersangka RI sebagai Direktur Utama PT SBS;
D. Tersangka RL selaku General Manager PT TIN.

• Perbuatan para Tersangka dalam perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq PT Timah Tbk.
Selain itu, Tersangka SG, Tersangka SP, dan Tersangka RI juga diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatan dengan cara mengirimkan dana kepada Tersangka HM melalui PT QSE milik Tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dengan melakukan pembelian beberapa aset mengatasnamakan orang lain.
Pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubaha Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Tersangka SG, Tersangka SP, dan Tersangka RI juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dengan dilimpahkannya 10 berkas perkara ini, maka total perkara yang telah diselesaikan oleh Penyidik adalah sebanyak 13 (tiga belas) Tersangka/berkas perkara (termasuk dengan perkara dugaan tindak pidana penghalangan keadilan. Sedangkan sembilan berkas perkara lainnya masih dalam tahap penyempurnaan.

(WH/Red)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait