Pangkalan Bun, – (Nawacitalink.com)
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri kepada anggotanya berinisial Bripka JDW pada Jumat (30/08/2024) pagi.
Bripka JDW diberhentikan dari Dinas Polri dimana yang bersangkutan terbukti secara sah melanggar Pasal 13 Ayat Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomer 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian Anggota Polri yang berbunyi” Anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji jabatan dan/ kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Mapolres Kobar tersebut dipimpin langsung Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., dengan dihadiri oleh Wakapolres Kobar, PJU, Kapolsek jajaran, perwira serta personel Polres Kobar.
Upacara PTDH dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan dihadapkan kepada Kapolres Kobar selaku Inspektur Upacara.
Kapolres menyampaikan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin kode etik maupun kode etik Kepolisian.
“Kegiatan ini agar menjdi pembelajaran bagi kit semua untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan YME sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita,” ujar Kapolres.
Selain itu, hindari perbuatan menyimpang dan tercela dekatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta hindari tingkah laku tutur kata dan sikap-sikap seperti arogansi individualisme dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat.
“Para perwira serta Kasatker hendaknya menjadi role model bagi anggotanya dan melakukan pembinaan secara terus-menerus serta tidak bosan untuk menegur mengingatkan menasehati anggotanya bila ada penyimpangan dan pelanggaran,” imbaunya.
(Adtambunan-Korwilkalteng).