New Project - 2024-11-19T214019.275

Masa Tenang Pemilu 2024 Berlangsung Mulai Minggu 11 Februari 2024

Jumat, 9 Februari 2024

Jakarta, – (Nawacitalink.com)

Jadwal kampanye Pemilu 2024 memasuki batas akhir pada besok Sabtu 10 Februari 2024. Selanjutnya, jadwal Pemilu 2024 memasuki masa tenang sampai hari pemungutan suara.

Berikut sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan saat masa tenang Pemilu 2024.

Masa tenang Pemilu 2024 berlangsung mulai Minggu 11 Februari 2024. Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung hingga 13 Februari 2024.
Selama masa tenang, peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan aktivitas kampanye maupun aktivitas politik lainnya.

Larangan masa tenang Pemilu
Diberitakan Kompas.com, Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Selama masa tenang, ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan peserta pemilu atau tim kampanye. Di antaranya, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
-Tidak menggunakan hak pilihnya;
Memilih pasangan calon;
-Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;
-Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau Memilih calon anggota DPD tertentu.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah. “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian Pasal 523 UU Pemilu.
Selain itu, selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.
“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu.
Adapun pada Pemilu 2024, masa kampanye berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye berakhir, pemilu memasuki masa tenang selama tiga hari.

Selanjutnya, tahapan dilanjutkan dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, Pemilu Serentak 2024 juga memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berikut jadwal Pemilu 2024:
14 Juni 2022 – 14 Juni 2024 Perencanaan Program dan Anggaran

14 Juni 2022 – 14 Desember 2023 Penyusunan Peraturan KPU

14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023 Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih

29 Juli 2022 – 13 Desember 2022 Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu

14 Desember 2022 – 14 Februari 2022 Penetapan Peserta Pemilu

14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

6 Desember 2022 – 25 November 2023 Pencalonan DPD

24 April 2023 – 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

19 Oktober 2023 – 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

28 November 2023 – 10 Februari 2024 masa Kampanye Pemilu

11 Februari 2024 – 13 Februari 2024 Masa Tenang

14 Februari 2024 – 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara

15 Februari 2024 – 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota.

Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

DPRD provinsi Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi 1 Oktober 2024.

Pengucapan Sumpah/Janji DPR RI dan DPD
20 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.

(Rls/Red)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait