Pandeglang,-(Nawacitalink.com)
Usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa disampaikan oleh ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.
Dimana Pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Hal itu pula ditanggapi oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (24/1), mempersilakan para Kepala Desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI. “Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR,” kata Jokowi saat meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Selasa 24 Januari 2023.
Saat ditemui beberapa Kepala Desa di Kecamatan Banjar menyampaikan kepada awak media mendukung penuh usulan merevisi UU nomor 6 tahun 2014, dimana salah satu Kepala Desa Kadumaneuh mengatakan Ikades Kecamatan Banjar mendukung terkait adanya revisi UU nomor 6 tahun 2014.
“Kami para kepala Desa se Kecamatan Banjar dan IKADES Kecamatan Banjar mendukung DPR RI agar merevisi Undang-undang nomor 6 tahun 2014, karena dirasa perlu dilakukan dalam pembangunan Desa untuk masyarakat”. Ucap Kepala Desa Kadumaneh ini
Kepala Desa Kadumaneuh yang akrab disapa Lurah Apud ini juga berharap agar revisi Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014 ini juga agar segera direalisasikan.
“Kami IKADES Kecamatan Banjar berharap agar revisi Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014 ini juga segera terealisasi”. Tandasnya.
(Endy Jibril)