New Project - 2024-11-19T214019.275

Hasil Tangkapan Sabu seberat 650 Gram, Dimusnahkan Polres Lamandau

Kamis, 26 Januari 2023

Nanga Bulik,- (Nawacitalink.com)

Polres Lamandau – Bertempat di joglo jalan Bukit Hibul Selatan Nanga Bulik, Kapolres Lamandau, Polda Kalteng, AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. bersama jajaran Satresnarkoba memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu, Selasa (24/1/2023) siang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., Wakapolres Lamandau Kompol Novalina Tarihoran, S.T.,S.I.K., M.I.K, Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamandau, Kepala Kesbangpollinmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Lamandau menyampaikan bahwa di akhir tahun 2022 pihaknya telah mengungkap dua perkara Nakoba jenis sabu atas nama tersangka GA (42), TS (40) dengan barang bukti 186,84 gram dan MS (47),  HL (40) dengan barang bukti 466,71 gram.

Terhadap barang bukti selanjutnya akan kami lakukan pemusnahan berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Lamandau dengan tujuan menginformasikan bahwa Barang bukti yang telah disita Polres Lamandau telah di musnahkan dengan disaksikan oleh yang hadir beserta para tersangka.

“Sebelum pelaksanaan Pemusnahan akan kita lakukan  uji terhadap barang bukti narkotika tersebut sehingga kita akan sama-sama mengetahui barang bukti yang akan di musnahkan asli atau sudah berubah, ini sebagai bentuk tranparansi yang kami lakukan,” ungkap Kapolres.

“Dengan adanya penangkapan yang dilakukan Polres Lamandau setidaknya dapat mencegah terjadinya peredaran gelap narkoba, menyelamatkan jiwa masyarakat dengan harapan Lamandau terbebas dari peredaran barang haram tersebut,” pungkasnya.

Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengujian barang bukti Narkotika dengan teskit oleh Dinas Kesehatan dengan cara memasukkan sebagian butiran kristal kedalam alat teskit selanjutnya di tutup, tidak  berapa lama cairan yang berada di dalam teskit berubah warna menjadi ungu yang menandakan bahwa butiran kristal yang di uji tersebut positif mengandung amfetamin.

Selanjutnya barang bukti dilakukan pemusnahan oleh Kapolres Lamandau dan unsur-unsur terkait lainnya dengan cara barang bukti Narkotika di masukkan ke dalam Panci berisi air mendidih yang di campur pembersih lantai kemudian barang bukti tersebut di masukkan kedalam saptitank di awasi ketat oleh Propam Polres Lamandau.

Sebagai acara penutup dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Pemusnahan barang bukti Narkotika oleh unsur unsur terkait dan para tersangka.

(adtambunan-korwilkalteng/hms Polreslamandau).

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler