(02/21/09)
Siaran Berita
Bidhumas Polda Banten
*Hanya Dalam Hitungan Jam, Pelaku Pembacokan Berhasil Diamankan Polsek Wanasalam Polres Lebak*
Serang-(Nawacitalink.com)
Dalam waktu tiga jam, pelaku pembacokan berinisial AR (33 tahun)
berhasil ditangkap di daerah Nanggala, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang hari Senin pada tanggal 19 september 2022 sekira pukul 23.30 WiB.Oleh Polsek Wanasalam
Kapolsek Wanasalam AKP Aam Marto menjelaskan kronologis awal kejadian. “Benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh AR terhadap korban UQ (35 tahun) warga Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten di Kampung Kananga, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak Hari Senin (19/09/2022) sekira pukul 20.30 Wib,” kata Aam.
Pelaku melakukan aksinya dengan membacok korban beberapa kali. “Tersangka membacok korban dengan membabi buta sehingga korban mengalami luka disekitar tubuhnya di kepala dan pipi,” ungkapnya.
Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Wanasalam langsung terjun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara dan pengejaran terhadap pelaku. “Hanya dalam waktu tiga jam pelaku berhasil di tangkap pada pukul 23.30 WiB. di daerah Nanggala, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang,” kata Aam.
Selanjutnya, untuk menghindari amukan warga dan tentunya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku langsung dibawa ke Polres Wanasalam dan pelaku pun dipersangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,”kata Aam
Adapun motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut, karena dendam kepada korban yang telah melerai waktu pelaku ribut dengan orang lain”.kata Aam mengakhiri.
(Hms/Budi)