New Project - 2024-11-19T214019.275

Galian Tanah Pemerataan yang di Anggap Galiang C Haji Mulyadi Angkat Bicara

Sabtu, 2 Juli 2022

Pandeglang,-(Nawacitalink.com)

jum’at 1 Juli 2022 Pasca beredarnya pemberitaan terkait galian tanah pemerataan Milik Pak Haji Mulyadi yang di anggap galian C tidak berijin yang juga kotori jalan dan licin saat hujan itu tidak benar yang berlokasi di Kampung Sabi Tangtu, Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, ditanggapi serius pemilik tanah.

Pemilik Tanah Haji Mulyadi Mengatakan, Media hakikatnya adalah sebagai alat sosial control dan ikut memberi andil dalam hal mencerdaskan bangsa. Dengan salah satu cara memberikan informasi yang benar dan akurat. Dalam konteks tujuan itu Haji Mulyadi sebagai pemilik tanah galian pemerataan sepakat dan mensupport keberadaan Media itu sendiri.

Namun berkaitan dengan pemberitaan media cetak yang berjudul “Galian Tanah Di Desa Bangkonol Kotori Jalan” dan diduga gunakan tanah galian C Tanpa Izin, Haji Mulyadi juga dengan salah satu orang kepercayaannya Bayi Mulyadi, Angkat Bicara terkait berita yang di terbitkan salah satu media cetak.

Secar tegas saya klarifikasi bahwa salah satu media cetak tersebut tidak pernah mengkonfirmasikan hal tersebut kepada saya.

Intinya, dalam hal ini saya selaku pemeilik tanah galian pemerataan bukan menghambat kinerja media, ada juga sih beberapa media online liputan di Pandeglang konfirmasi ke saya. Langsung saya tanggapi kok. Tapi kalau tidak ada konfirmasi kesaya tau-tau naik berita. Inikan bisa bermasalah takutnya.

Sementara itu penanggungjawab Galian Tanah pemerataan Bayi Mulyadi Mengklaim, Ini bukan galian C ini hanya pemerataan saja dan tanah yang tercecer di Jalan raya itupun sering kami bersihkan, walaupun hanya pemerataan izinnya tetap di urus yang pasti kami berizin,” tegasnya.

(Asep K)

Editor : Endy Jibril (Korwil Banten)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler