Lebak, – (Nawacitalink.com)
Polemik liar nya pinjaman berkedok Koperasi yang berkeliaran di Propinsi Banten terutama di Kabupaten Lebak ternyata hampir semua tidak mengantongi Izin.
Seperti yang diungkapkan oleh Presidium Forum Warga Bersatu Banten bahwa Bank Keliling yang berada di wilayah Banten termasuk ke dalam Bank Gelap karena tidak kantongi Izin.
“Kendati praktiknya telah berlangsung lama, namun hingga kini dasar hukum pelaksanaan bank keliling harian masih bisa dikatakan Abu-abu.'” Terang Arwan
“Pasalnya, beberapa jurnal yang meneliti tentang pelaksanaan bank keliling harian menyebutkan bahwa bank keliling harian tergolong sebagai bank gelap menurut Undang-undang Perbankan.” Lanjut Arwan.
Arwan juga menambahkan bahwa aturan yang harus disertakan kepada pengelola Bank Keliling harus Ekuivalen.
“Asumsi tersebut didasarkan pada pengertian bank gelap menurut pasal 46 ayat (1) juncto pasal 16 ayat (1) Undang-undang Perbankan yakni individu maupun kelompok tertentu yang menghimpun dana masyarakat berbentuk simpanan dana tanpa izin pimpinan Bank Indonesia (BI) atau melakukan praktik seolah-olah bank.” Runut Arwan.
Dalam kesempatan tersebut Forwatu Banten meminta semua Layanan Pembiayaan yang tak berizin ditutup selamanya sebagai efek.
“Jangka Pendeknya Kita minta Semua Bank Keliling ditutup tanpa terkecuali, Jangka Panjangnya kita minta seluruh DPRD Kabupaten Kota se Banten membuat regulasi dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah agar bisa melindungi masyarakat saat ada Bank sejenis yang berkeliaran di Banten.” Papar Arwan.
Arwan juga menambahkan Raperda bisa dibuat dan diadopsi dari Pemkab Bogor yang sudah lebih dulu melakukan perlindungan terhadap masyarakat.
“Pemkab Bogor dalam hal ini DPRD Kabupaten Bogor telah selesaikan Perda yang berkaitan dengan penanganan Rentenir, Koperasi, Pinjaman Online dan Bank Keliling atau sejenisnya sehingga masyarakat merasa terlindungi.” Tutup Aktifis yang kini terdaftar sebagai Anggota Majelis BPSK di Banten ini.
(Achmad n)