Eksekusi Gregrorius Ronald Tannur Berjalan Lancar, Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Jatim Sukses Amankan Terpidana Kasus Penganiayaan

Minggu, 27 Oktober 2024

Surabaya, – (Nawacitalink.com)

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, berkolaborasi dengan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, berhasil mengamankan terpidana Gregrorius Ronald Tannur pada hari Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 14.40 WIB. Operasi penangkapan dilakukan di kawasan Pakuwon City Virginia Regency, Kota Surabaya.

Gregrorius Ronald Tannur, 27 tahun, dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29 tahun). Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1466/K/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024, Gregrorius dijatuhi hukuman penjara lima tahun sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP. Putusan ini membawa keadilan atas peristiwa tragis yang menewaskan Dini Sera Afrianti.

Tepat pukul 14.10 WIB, Tim Intelijen Kejati Jatim dan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya berangkat menuju kediaman Gregrorius di Pakuwon City. Setibanya di lokasi pukul 14.30 WIB, tim langsung menyampaikan maksud kedatangan mereka kepada Gregrorius yang saat itu ditemani oleh asisten rumah tangga. Pukul 14.45 WIB, terpidana dibawa dengan pengawalan ketat ke Kantor Kejati Jawa Timur dan tiba di sana pada pukul 15.40 WIB.

Menurut pernyataan pihak Kejati Jatim, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Intelijen yang terus melakukan pemantauan sejak keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung. Berkat pemantauan tersebut, upaya pelarian terpidana Gregrorius berhasil dihentikan.

Eksekusi di Lapas Kelas I Surabaya

Usai penangkapan, Gregrorius Ronald Tannur segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani eksekusi atas putusan hukum yang dijatuhkan. Pihak Kejati Jatim menegaskan bahwa eksekusi ini menjadi penutup yang adil bagi korban dan keluarganya, sekaligus menunjukkan keseriusan dalam menindak tegas pelaku tindak pidana penganiayaan.

Keberhasilan Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya dalam menangkap dan mengeksekusi terpidana menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum di Indonesia.

(WH/Red)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler