Jakarta,- (Nawacitalink.com)
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr. Safrizal ZA
menyatakan sampah merupakan masalah klasik sejalan dengan perkembangan peradaban manusia. Bertambahnya jumlah sampah terkait erat dengan pertambahan penduduk, pertumbuhan ekonomi, dan perubahan pola konsumsi masyarakat.
“Data menunjukkan, Indonesia menghasilkan 35,83 juta ton timbunan sampah sepanjang tahun 2022. Volume timbunan sampah naik 21,7 persen dibandingkan tahun 2021,” jelas Safrizal, disela pidato pembukaan _Indonesia International Waste Treatment Technologi 2023 Forum & Expo_ (IIWT’23) di Jakarta.
Safrizal menjelaskan dari segi jenisnya, mayoritas timbulan sampah nasional pada 2022 berupa sampah sisa makanan dengan porsi 40,7 persen, sampah plastik 18 persen, kayu/ranting 13 persen, kertas/karton 11,3 persen dan sampah lainnya 7,1 persen. Sedangkan berdasarkan sumber timbulan sampah mayoritas sampah nasional berasal dari rumah tangga yakni 38,4 persen, pasar tradisional 27,7 persen, kawasan komersial/industri 14,4 persen dan sumber lain ,3,2 persen.
“Dari jumlah timbunan sampah sebesar 26.262.141 ton/tahun baru 64,4 persen (16.912.207,41 ton/tahun) yang terkelola sedangkan 35,6 persen (9.349.933,82 ton/tahun) yang belum terkelola dengan baik” ujar Safrizal.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis. Sampah rumah tangga ditargetkan penangganan sebesar 70 persen serta pengurangan sampah sebesar 30 persen pada tahun 2025.
“Untuk mencapai target itu, Pemda dan sektor swasta memainkan peran yang penting, maka dari itu inisiatif baik dan kolaborasi antara KADIN dan APKASI melalui Indonesia International Waste Treatment Technology Forum Expo 2023 patut diapresiasi sekaligus direplikasi. Maka dari itu Kemendagri telah siap membangun fasilitas hub yang menjembatani _business matching_ sektor privat dengan pemda” sambung Safrizal.
Sejalan dengan era desentralisasi saat ini, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur kewenangan Pemda terutama Pemkab dan Pemko dalam tata kelola persampahan sejalan dengan semangat otonomi daerah, dimana salah satu kewenangan Pemda yang dapat dioptimalkan adalah perumusan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah.
“Dalam pengelolaan sampah juga diperlukan perubahan paradigma yang menganggap sampah sebagai sisa dari kegiatan manusia yang menimbulkan kesan negatif menjadi peluang kemanfaatan baru” ucapnya.
Perubahan pemikiran ini penting agar warga memiliki kedadar untuk mengelola sampah. Misalnya Sampah plastik yang memiliki potensi besar untuk didaurulang seperti campuran aspal, energi listrik atau diolah kembali menjadi bahan baku plastik. Penerapan konsep _waste to energy_ berpotensi diterapkan di Indonesia yang secara langsung juga dapat menambah insentif bagi masyarakat.
“Pengelola sampah harus dikelola dan ditangani secara serius dan komprehensif dari hulu ke hilir secara kolaboratif melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari upaya Pengurangan (Reduce), Penggunaan (Reuse), Daur Ulang (Recycle) serta menolak sampah diangkut jika belum dipilah (Refuse)” ajaknya.
Diingatkan bahwa bisnis mesin ketik berakhir dengan adanya komputer. Kelak bisnis mobil konvensional juga akan tamat dengan maraknya mobil listrik. Sedangkan bisnis pengelolaan sampah akan terus ada sepanjang manusia eksis. Maka pendekatan tata kelola sampah berbasis _enterpreunership_ menjadi peluang dalam investasi ke depan.
“Ditjen Bina Adwil akan melakukan monitoring dan asistensi agar berbagai gagasan dan inisiatif baik diforum ini secara konkret terwujud di lapangan. Ingat, Kepala Daerah adalah faktor kunci tata kelola sampah di daerah melalui komitmen dan langkah kebijakannya” tutup Safrizal.
(PD/Red)