Pesisir Barat Lampung,- (Nawacitalink.com)
Terkait Pemberitaan Media Nawacitalink.com Berapa Hari Yang Lalu “LOBSTER UNDERSIZE 150 grm BEBAS DI JUAL BELIKAN DIMANA DINAS DKP DAN APH” Kadis DKP Pesisir barat Lampung Armen Qodar Di Hubungi Via Tlp whatshap , Kadis DKP mengatakan Bahwa Hari Rabu Tanggal 17 Januari 2023 Memerintahkan kabid(kepala bidang) dan Penyuluh ke Lapangan yaitu pelabuhan nusantara di Pekon Kota Jawa Kec.Bengkunat Pesbar Lampung.
Kabid dan Penyuluh Langsung Menemui Pak Alim di Rumah nya Untuk mempertanyakan Kebenaran atas Berita yang beredar,Pak alim Mengakui Bahwa Itu benar dan Pak alim Bahkan Memberikan Keterangan kepada pihak DKP Dalam Satu Minggu Dia Membeli Dari Nelayan Sebanyak Dua Kali,Selanjut nya DKP Dan Penyuluh croscek kegudang Alim Walaupun sempat di Larang dan terkesan Arogan oleh Karyawan Gudang pak Alim,walaupun Ahir nya di perbolehkan asal tidak mengambil Gambar/foto distu DKP menemukan Beberapa gudang kolam pak Alim banyak Terdapat lobster under size pihak DKP menginggatkan bahwasanya ini dilarang dan tidak boleh di tangkap apalagi diperjual belikan,
Setelah selesai di tempat pak Alim DKP Menjumpai Pak Liyang disana memang pihak DKP tidak menemukan lobster under size Yang Ada rata”ukuran 151 dan 152 Grm Tapi sangat di sayangkan setelah DKP Menanyakan izin usaha Jual beli Hasil Laut pak Liyang sudah tidak Berlaku Lagi dan Baru akan dia urus,
Semua hasil Temuan DKP Di lapangan akan segera mereka laporkan ke DKP Provinsi Dan Pusat mereka yang mempunyai hak dan wawenang dalam memberikan sanksi walaupun temuan itu sudah jelas sanksi dan hukuman nya yaitu denda di atas 200 jt serta hukuman 7 thn Penjara Ungkap DKP, Media Nawacitalink.com hanya memberitakan sesuai fakta realita yang ada hanya pihak APH terkait yang punya wewenang,kalau bersih kenapa risih jangan menjadi pejabat publik kalau tidak mau di keritik.
(M.Rusdi)