Pandeglang,- (Nawacitalink.com)
Diduga Salah satu Praktek Bidan yang tak kantongi Izin “SIB” Dan Memberikan tarif mahal ke masyarakat dalam pengobatannya yang berlokasi di Kampung Cikaung, Desa Ujungjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, telah dikeluhkan Masyarakat karena biaya pengobatan terbilang sangat mahal.
Warga Desa Ujung Jaya yang namanya enggan disebutkan Mengatakan, Ya Pak waktu saya berobat ke klinik bidan berinisial “T” yang diduga tak kantongi izin dalam pembayaran nya sangat mahal dan menurut saya Praktek Bidan Pengobatan ini termasuk dalam kategori termahal.
Dengan melihat biaya pengobatan yang sangat mahal itu, mestinya ada langkah inisiatif dari pihak Puskesmas Setempat agar melakukan kerjasama dengan PBJS Kesehatan, supaya memudahkan masyarakat yang hendak melakukan pengobatan dan juga harus di tindak karena praktik bidan tersebut tak kantongi Surat Izin Praktek Bidan (SIPB).
“Saya Menyayangkan Bidan Inisial “T” berani belum punya izin sudah praktek dan memberikan tarif mahal sekali, itu sangat keterlaluan dan tidak masuk akal. Yang pasti, ini akan membuat masyarakat sengsara dalam mendapatkan pelayanan kesehatan,” ungkapnya.
Ketika Awak Media melakukan cek dan ricek ternyata informasi yang dihimpun dari masyarakat benar bahwa bidan tersebut dengan Inisial “T” selain izin nya meragukan juga memberikan tarif mahal Tiap ada masyarakat yang berobat ke tempat nya.
Diharapkan kepada dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak tegas dan memberhentikan praktek terhadap oknum bidan yang melakukan praktek tanpa izin.
Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melakukan praktik harus memiliki surat izin praktik, yang biasa dikenal dengan SIP. SIP diterbitkan oleh pemerintah daerah atas rekomendasi dari pejabat kesehatan yang berwenang. SIP untuk dokter, SIPP untuk perawat dan SIPB untuk bidan.
Dasar Hukum SIP, antara lain:
Pasal 13 Ayat (1) dan (2) UU Rumah Sakit,
Tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran di rumah sakit wajib memiliki surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tenaga kesehatan tertentu yang bekerja di rumah sakit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36 UU Praktik Kedokteran, Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik.
Pasal 19 Ayat (1) UU Keperawatan, Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki izin.
Pasal 25 UU Kebidanan, Bidan yang akan menjalankan praktik kebidanan wajib memiliki izin praktik.
Ancaman Berpraktik Tanpa Izin
Pasal 76 UU Praktik Kedokteran, Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Ancaman pidana berpraktik tanpa izin, hanya ada dalam UU Praktik Kedokteran. Sedangkan, dalam UU Keperawatan dan UU Kebidanan tidak ada ancaman pidana, hanya berupa sanksi administrasi yang terkait dengan praktik tanpa izinpun tidak ada disebutkan.
Dalam UU nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan, pasal 27 ayat b menjelaskan, SIPB tidak berlaku apabila habis masa berlakunya. Pada pasal 28 ayat 1 ditegaskan, Setiap Bidan harus menjalankan Praktik Kebidanan di tempat praktik yang sesuai dengan SIPB dan di ayat 2 ditegaskan, Bidan yang menjalankan Praktik Kebidanan di
tempat praktik yang tidak sesuai dengan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin.
(Endy Jibril)