New Project - 2024-11-19T214019.275

Diduga Hilang, LSM GITA Pertanyakan 4,5 Hektare Aset Tanah Milik warga Kelapa Dua ke Pemerintah Daerah

Kamis, 22 Agustus 2024
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Kabupaten Tangerang, – (Nawacitalink.com)

Aset masyarakat berupa lahan fasos Fasum saat ini telah banyak berubah fungsi peruntukannya. Bahkan ada aset tanah milik masyarakat diduga hilang atau dihilangkan oleh oknum tertentu.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan warga terkait sampai sejauh mana tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menjaga serta mengamankan aset milik masyarakatnya.

Seperi yang dialami masyarakat Kelurahan Kelapa Dua Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. Tanah Fasos Fasum seluas 4,5 hektare yang terletak di Kecamatan Rajeg hasil rueslaq antara Pengembang Lippo Karawaci dan Pemeritah Desa Kelapa Dua saat pembebasan lahan Proyek pembangunan kawasan Lippo Karawaci pada tahun 1992 hingga saat ini tidak jelas keberadaannya.

Ironisnya, Pemerintahan Kabupaten Tangerang juga Pemerintah Kelapa Dua tidak mendata dan mengarsipkan aset warga hasil rueslaq tersebut.Sehingga keberadaan lahan itupun menjadi pertanyaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sumani Menay Ketua LSM GIAT (Gerakan Indonesia Aspirasi Tangerang) kepada Nawacitalink Rabu(21/07/2024).

Menurut Sumani, peristiwa tukar guling itu terjadi saat dipimpin Bupati Tangerang Syaifulah dan H.Suhada sebagai Kepala Desa. Lahan 4,5 ha milik warga Kelapa Kelurahan Kelapa Dua di Rajeg adalah hasil tukar guling antara Lippo dan Desa Kelapa Dua.

Saat itu Kantor Desa lama terkena proyek pembangunan kawasan Lippo dan disepakati pergantian lahan 1,5 ha di Kantor Kelurahan Kelapa Dua sekarang dan uang Rp 900 juta rupiah.Namun disepakati oleh Pemerintah Desa ganti rugi berupa uang tersebut dibelikan tanah di wilayah Kecamatan Rajeg seluas 4,5 hektare.

“Menurut pantauan dan kajian kami, memang benar adanya proses tukar guling lahan itu pernah terjadi. Saksi dan tokoh masyarakat yang tahu banyak dan ikut proses mengurus tukar guling lahan tersebut pada saat itu bahkan beberapa orang saat ini masih hidup. Jika diperlukan mereka siap memberikan kesaksian ” jelas Sumani yang juga tokoh pemuda Kelapa Dua.

Sementara, Lurah Kelapa Dua Ad Nugraha saat dikonfirmasi soal keberaaan tanah milik masyarakat tersebut belum bisa memberikan jawaban. “Mohon maaf, saya belum bisa menjawab karana baru jadi lurah, nanti saya cari arsipnya,” ujarnya

Terkait permasalahan dugaan hilangnya aset masyarakat tersebut Sumani Menay mengharapkan kepada semua pihak terutama Pemerintah Kabupaten Tangerang Bidang Aset untuk memastikan keberadaan lahan 4,5 hektare di Rajeg milik masyarakat Kelurahan Kelapa Dua agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan sosial masyarakat.

(Hnp/Red)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler