New Project - 2024-11-19T214019.275

Di Foto Diam-Diam Endy Jibril Saat Berbincang Bincang Merasa Tidak Nyaman

Kamis, 12 Januari 2023

Pandeglang,-(Nawacitalink.com)

Merasa tidak nyaman saat sedang berbincang-Bincang dengan salah satu Kepala Desa yang ada di Kabupaten Pandeglang, Korwil Banten dari Media Nawacitalink,com Online dan Cetak akan tegur wartawan yang tidak memakai kode etik .

Mengambil gambar seseorang tanpa ijin merupakan sesuatu yang melanggar hukum, undang undang yang mengatur akan hal itu.

Endy Jibril Korwil Banten dari Media Nawacitalink.com, Mengatakan, perilaku tersebut bisa dikategorikan sebagai pelecehan dan melanggar privasi seseorang, apalagi yang mengambil gambarnya juga seorang wartawan dan membagikannya ke orang lain tanpa ijin.

“Memfoto orang lain tanpa persetujuan bisa dikategorikan sebagai pelecehan juga melanggar privasi orang tersebut, dan bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujarnya.

“Sesuai Pasal 5 Ayat (1) UU ITE barang bukti sebagai pembantuan informasi dan elektronik atau dokumen elektronik atau hasil cetak merupakan bukti hukum yang sah,” jelasnya.

Adapun pasal-pasal UU ITE yang bisa menjerat si pelaku antara lain Pasal 5 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (3), dan Pasal 45 Ayat (3), yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5 Ayat (1) UU ITE:

“Pembantuan bahwa Informasi dan Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan bukti hukum yang sah.”

Pasal 27 Ayat (3) UU ITE menyebutkan,

“Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Pasal 45 Ayat (3) UU ITE berbunyi:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Merajuk dari tiga pasal UU ITE tersebut, pelaku bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 750 juta hingga Rp 1 Miliar,” jelasnya.

Endy Jibril Korwil Banten Dari Media Nawacitalink.com, Menambahkan, Untuk wartawan tersebut agar bisa menjelaskan ditunggu i’tikad baiknya, buat apa foto saya dibagikan ke orang lain tanpa ijin.

(JB)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler