New Project - 2024-11-19T214019.275

Dewan Perwakilan Rakyat Mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Rabu, 21 September 2022

Jakarta,- (Nawacitalink.com)

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan turut mengatur ancaman hukuman bagi korporasi yang mengumpulkan, mengungkapkan, atau menyalahgunakan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan subjek data.
Menurut Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, yang dimaksudh korporasi dalam UU PDP adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Sanksi pidana bagi korporasi yang melakukan pencurian atau penyalahgunaan data pribadi diatur dalam Pasal 70 UU PDP.
Dalam Ayat (1) Pasal 70 UU PDP disebutkan: Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau Korporasi.

Sedangkan pada Ayat (2) disebutkan: Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi hanya pidana denda.
Lantas pada Ayat (3) berbunyi: Pidana denda yang dijatuhkan kepada Korporasi paling banyak 10 (sepuluh) kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.
Kemudian Ayat (4) Pasal 70 UU PDP disebutkan: Selain dijatuhi pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang
diperoleh atau hasil dari tindak pidana;
b. pembekuan seluruh atau sebagian usaha Korporasi;
c. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
d. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;
e. melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan;
f. pembayaran ganti kerugian;
g. pencabutan izin; dan/atau
h. pembubaran Korporasi.

Kemudian dalam Ayat (1) Pasal 72 UU PDP disebutkan: Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) dilakukan terhadap terpidana Korporasi dan tidak cukup untuk melunasi pidana denda, Korporasi dikenakan pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
Kemudian pada Ayat (2) Pasal 72 berbunyi: Lamanya pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditentukan oleh hakim, dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Selain itu, korporasi yang terbukti melanggar prinsip pelindungan data pribadi juga bisa dikenai pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian, sesuai Pasal 73 UU PDP.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).
Dalam rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Johnny mengucapkan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi I yang telah membahas RUU PDP hingga menjadi UU.
“Selanjutnya, dalam kesempatan yang baik ini, perkenankan kami mewakili presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan terima kasih besar-besarnya atas keputusan yang baru saja dilakukan dalam pengesahan UU PDP,” ucap Johnny.

(Rls/Red)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler