Jakarta, – (Nawacitalink.com)
Perwakilan Persaudaraan Orang Muda NTT Diaspora yang ada di Jakarta mendesak Kapolri agar menindak Kapolres Kabupaten Ngada, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman dengan hukuman penjara seumur hidup karena telah melukai harkat dan martabat Warga Ngada, NTT dan Indonesia pada umumnya maka layak didakwa pasal berlapis.
Kapolres Ngada yang terlibat dalam kasus kejahatan tersebut dikenakan UU berlapis antara lain UU kejahatan seksual, UU Perlindungan Anak di bawah umur, UU narkoba, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Martin Uung, Perwakilan Persaudaraan Orang Muda NTT Diaspora menyampaikan bahwa perbuatan pidana sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang, merupakan salah satu bentuk gaya baru atau perilaku tindakan pidana perdagangan orang yang tidak bisa dicontohkan dan dibiarkan menjalar harus dibasmi agar tidak parasite kepada oknum-oknum lainnya di negeri ini termasuk pengaruh generasi muda masa depan
Martinus Laba Uung, aktivis sosial kemanusiaan mendesak Mabes Polri segera mempercepat proses hukum, untuk memberhentikan Oknim Polisi bersangkutan, lalu kemudian diproses di peradilan untuk dimintai pertanggungjawaban. Kasus ini jelas telah mencederai institusi dan juga menelanjangi hakat dan martabat warga Kabupaten Ngada-NTT. Dengan perilaku keji dari oknum polisi ini maka tidak ada kata maaf, dan oknum harus dipenjarakan seumur hidup dengan pasal berlapis.
Hingga dengan saat ini Publik juga ingin mengetahui proses penyelidikan seperti apa hasilnya yang telah dilakukan oleh Polda NTT sesuai dengan hukum yang berlaku. Selanjutnya bila sudah berproses di Mabes Polri maka public dan Masyarakat juga keluarga dari korban berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum untuk selalu menjaga martabat dan kepercayaan publik.
(Rls/Red)