Kapuas Hulu Kalbar,- (Nawacitalink.com)
Desa Sibau Hilir Sikapi adanya pembukaan jalan yang dilakukan perusahaan sawit PT BIA di lahan warga, akses jalan tersebut yang direncanakan untuk angkut sawit. Yang belum disepakati oleh warga khususnya yang terkena pembukaan jalan yang bertempat di Desa Sibau Hilir Kecamatan Putussibau Utara kabupaten Kapuas hulu.Sabtu (10/12/2022).
Pada tanggal 29 November 2022 pukul 08: 45, bertempat diruang pertemuan desa Sibau Hilir pernah dilaksanakan mediasi, yang dihadiri oleh, Kepala Desa Sibau Hilir, Antonius Marno, ketua BPD, Islamudin, ketua Adat Desa, Firdaus TDN, Temenggung Das Banua Sio, Aloysius Baring.
Pada acara musyawarah tersebut kepala desa menyampaikan, pada waktu itu ada rencana pembukaan jalan perusahaan sawit PT BIA beberapa waktu lalu datang dari kelompok hutan meminta menanda tangani proposal tersebut, dan proposal tersebut belum ditanda tangani oleh kepala desa dengan pertimbangan harus di teliti terlebih dahulu karena menyangkut orang banyak.
” Kami belum bisa menanda tangani karena harus di musyawarahkan terlebih dahulu, dan juga menyangkut orang banyak yang memiliki lokasi di area pembukaan jalan itu,” papar Antonius Marno Kades Sibau Hilir
Lanjutnya,selang beberapa hari berikutnya datang lagi kelompok hutan dan pihak humas dari PT BIA, dengan tujuan yang sama hendak meminta tanda tangan proposal kelompok, dan pada kesempatan itu juga disaksikan perangkat desa serta ketua BPD, tetap proposal itupun belum disepakati dan tidak ditanda tangani,kami ingin dimusyawarahkan terlebih dahulu,” jelasnya.
Kata Kades, pihak pemerintah desa tidak menghalangi atau melarang adanya pembukaan jalan tersebut. Namun harus diperhatikan hak-hak nya masyarakat, dan juga yang lebih penting berpedoman kepada ketentuan Adat, pihak perusahaan semestinya melakukan komunikasi yang baik dengan pemerintah desa mengingat pembukaan jalan tersebut masuk ke wilayah pemerintah desa, dan pihak perusahaan pun harus berkomitmen dengan masyarakat tentang kontribusi yang diberikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Pembukaan jalan perusahaan sawit PT BIA pernah melakukan Ritual Adat pembukaan jalan dan sampai ini pihak perusahaan tidak adanya pemberitahuan, tanpa sepengetahuan Desa terlebih dahulu dan juga kepala adat dan Temenggung, semestinya adanya koordinasi dengan kepada pihak Desa, Adat, dan Temenggung agar tidak terjadi masalah.
Pembukaan jalan perusahaan sawit PT BIA sudah berjalan kegiatan tersebut dengan diturunkannya alat berat di lokasi, dalam hal ini PT BIA belum mendapatkan kesepakatan dari Desa dan juga masyarakat.
Harapan saya dari pihak perusahaan sawit PT BIA dan instansi terkait agar bisa duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini, biar nanti jangan sampai ada kecurigaan adanya anggapan seakan-akan pihak Desa tidak bergerak ini yang sangat di khawatirkan nanti kedepannya,” pungkasnya.
(Yuli)