Kota Tangerang, – (Nawacitalink.com)
Pelepasan kampanye menjadi salah satu tanda dimulainya Deklarasi Kampanye Damai pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Selasa 24/09/2024.
Ribuan massa pendukung memeriahkan rangkaian acara yang terlaksana di lapangan Ahmad Yani alun2 Kota Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang.
Qori ayatullah, Ketua KPU Kota Tangerang yang secara langsung membacakan Teks Deklarasi Kampanye Damai diikuti Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin Maryono Faldo Fadlin dan Amarullah Boni beserta jajarannya.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Tangerang, Qori ayatullah menyampaikan bahwa gong pelaksanaan kampanye damai sudah dimulai.
Dengan demikian dirinya berharap seluruh pihak baik itu paslon, parpol, tim kampanye dan simpatisan serta aparatur negara mampu menjaga pelaksanaan kegiatan tersebut dengan baik.
“Kita hindari pelanggaran yang dilakukan baik itu sengaja maupun tidak sengaja. Hari ini kita ikrarkan, hari ini juga kita akan kampanye sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang ada,” jelas Qori ayatullah.
“Jangan lupa mengajak seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk datang ke tps nya masing-masing pada Rabu 27 Nopember 2024,” lanjut dia.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Tangerang, komarullah menyampaikan, dalam konteks sebagai pengawas pemilu, pihaknya wajib menjaga keberlangsungan kegiatan tersebut tanpa dinodai atau diciderai.
“Hari ini kita mengkampanyekan damai untuk segala proses tahapan pilkada. Hari ini kita komitmen bersama-sama agar pilkada ini tidak kita nodai dengan money politik dan politisasi Sara,” kata komarullah.
Dirin..ya juga berharap kegiatn Pilkada Kota Tangerang berjalan lancar tanpa adanya hoax serta isu yang dapat mencederai pilkada.
“Kita sudah komitmen pagi ini, kita yakin Pilkada bisa sukses tanpa pelanggaran,” ujarnya.
Sementara Penjabat Sementara (PJS) Walikota Tangerang, Dr.Nurdin menyampaikan agar Aparat Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas dalam proses penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.
(Rls/Red)