Jakarta,- (Nawacitalink.com)
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan revisi beleid tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal ini dilakukan sebagai dampak pemekaran provinsi di Papua. Diketahu, DPR telah mengesahkan penambahan tiga provinsi baru di tanah Papua.
“Sedang dipertimbangkan payung hukumnya,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Senin (4/7/2022).
Mahfud menambahkan, sejumlah poin yang akan menjadi catatan adalah soal keterisian wakil legislatif di tingkat pusat dan daerah-daerah pemekaran berdasar Pemilu.
“Itu saja yang pokok, yang lain-lain biasanya muncul sendiri pada saat yang pokok sudah disepakati,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, DPR telah mengesahkan tiga RUU daerah otonomi baru (DOB) tentang pembentukan tiga provinsi di Papua, yakni Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan menjadi Undang-Undang.
Hal itu dilakukan saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Walhasil, dengan hadirnya pemekaran pada tiga provinsi baru di Papua ini, maka total provinsi yang ada di Indonesia saat ini bertambah menjadi 37.
(Rls/Red)