Bawaslu Menerima Laporan 7 Parpol Yang Melaporkan KPU Karena Tidak Lolos Pendaftaran Sebagai Peserta Pemilu 2024

Sabtu, 27 Agustus 2022

Jakarta,- (Nawacitalink.com)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan 7 parpol yang melaporkan KPU karena tidak lolos pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024. Hari ini Bawaslu kembali akan menindaklanjuti laporan dua partai dalam sidang pemeriksaan kutip detik.com.

Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sebagai Majelis Pemeriksa. Dia didampingi anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa, Totok Hariyono, Puadi, Herwyn Jefler Hielsa Malonda dan Lolly Suhenti.

“Menetapkan, menyatakan laporan memenuhi syarat formil dan materiil, menyatakan laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang pendahuluan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2022).

Kedua parpol yang pemeriksaan laporannya dilanjuti adalah Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) dan Partai Bhinneka Indonesia (PBI). PKR tercatat dalam nomor laporan 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 sementara itu PBI tercatat dalam nomor laporan 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 .
Laporan sidang masing-masing parpol dibacakan secara bergantian oleh anggota majelis pemeriksa. Bawaslu menilai laporan pelapor diterima karena dianggap telah memenuhi syarat formil dan materiil laporan berdasarkan ketentuan pada Perbawaslu 8 Tahun 2018
Laporan kedua parpol terkait dugaan adanya pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran Pemilu 2024. Serta kerap bermasalahnya sistem informasi partai politik (sipol) dalam kurun yang cukup lama.
l
Dalam akhir sidang, Bagja meminta semua pihak kooperatif dalam persidangan. Sidang akan dilanjutkan kembali Selasa (30/8) dengan agenda mendengarkan pokok laporan dari semua pihak.

“Agenda dilanjutkan pada Selasa 29 Agustus dengan mendengarkan pokok-pokok laporan dari pelapor dan terlapor pada pukul 10.00 WIB,” ujar Bagja.

Sebelumnya Bawaslu telah memutuskan menerima laporan 7 parpol. Ketujuh partai yang laporannya akan diperiksa adalah Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Bhineka Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat dan Partai Kongres. Namun dalam putusannya, Bawaslu menyatakan menolak laporan dari Partai Berkarya, Partai Karya Republik (Pakar) dan Partai Kongres.

(Syd/Red)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler