New Project - 2024-11-19T214019.275

Bawaslu Kabupaten Tangerang Sebut Walau Mau Bagaimanapun Juga Tetap Tidak Bisa Merubah Hasil Suara

Sabtu, 30 Maret 2024

Kabupaten Tangerang, – (Nawacitalink.com)

Usai sudah Bawaslu Kabupaten Tangerang menggelar sidang putusan terkait pelanggaran Adminstratif Pemilu yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang Jumat (29/03/2024).

Tampak dengan tertib, jalannya persidangan tersebut kali ini, Saat majelis sidang Komesioner Bawaslu membacakan keputusan terkait dugaan pelanggaran administratif dengan Pelapor Caleg PDIP Akmaludin Nugraha, meski putusan menyatakan terbukti adanya pelanggaran, namun Bawaslu tidak dapat merubah hasil dari pemilu pemilu yang lalu terang Iqbal komisioner Bawaslu di depan para awak media.

Ikbal juga mengatakan, pada putusan Bawaslu tersebut tidak mempengaruhi hasil Pemilu yang sudah ditetapkan KPU Kabupaten Tangerang, sementara itu kuasa hukum terlapor PPK kecamatan Kelapa Dua Rudini Sibagaring SH, MH menjelaskan dirinya menghormati keputusan Bawaslu tersebut.

Dan berdasarkan Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 290 / PP .00.00/K/03/2024 tanggap 15 Maret 2024 tentang petunjuk hasil perhitungan perolehan suara Pemilu tahun 2024 menyebutkan bahwa hasil pemilu telah ditetapkan secara Nasional menjadi obyek perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, jadi dalam hal ini yang menjadi pelapor dari Caleg Akmaludin adalah PPK Kecamatan Kelapa Dua, bukan Celeg Gita Swarantika,” terangnya

Dalam putusan itu poinnya sudah jelas, Bahwa hanya sifatnya pelanggaran Administrasi agar yang bersangkutan tidak mengulangi kembali perbuatannya dan memberikan teguran secara tertulis, jelas Rudini Sibagariang, Akan tetapi,” meskipun sifatnya pelanggan Administrative kita harus tetap menghormati keputusan tersebut dan tetap tidak dapat merubah hasil perolehannya suara pada Calg A.B.C. dan D dalam pemilu tersebut terangnya.

(Joan)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait