Kota Tangerang, – (Nawacitalink.com)
Maraknya penginapan ilegal yang beroperasi tanpa izin operasional dan tidak membayar pajak atau retribusi kepada Pemerintah Kota Tangerang.
berpotensi merugikan pendapatan daerah.
Berawal adanya laporan dari salah satu anggota Ormas, sebuah lokasi di pusat
Perkantoran /Ruko Ruko Jl.Cileduk Raya Kreo, Kecamatan Larangan Kota Tangerang dilaporkan beroperasi tanpa izin yang diperlukan, menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan dan keamanan pengunjung.
Pemerintah setempat berencana melakukan inspeksi mendadak untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Annas Nasrullah,SE.,M.A.P Camat Larangan Kota Tangerang saat dikonfirmasi mengatakan bahwa keberadaan lokasi penginapan tanpa izin dan tidak diketahui oleh pihak Kecamatan larangan Kota Tangerang.
Hal ini disampaikan saat awak media mengkonfirmasi soal adanya ruko yang beralih fungsi menjadi tempat penginapan atau hotel, menurutnya pihak Kecamatan belum ada Laporan atau tidak mengetahui tentang keberadaan tempat penginapan tersebut
“Iya terimakasih infonya.. Besok kasie tramtib dan anggota tramtib ke lapangan” ungkapnya.
Sementara pihak Management Penginapan INOVA saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban yang diharapkan terkesan menutupi Siapa pemilik penginapan tersebut,
Yahya Lurah Kreo Kecamatan larangan pun saat dihubungi oleh pihak media menyatakan bahwa tempat tersebut memang belum memiliki izin baik dari RT RW lurah maupun Kecamatan. dirinya merasa hal ini terkesan sembunyi-sembunyi.
Dan akan segera berkoordinasi dengan pihak Kecamatan guna menindaklanjuti adanya penginapan ilegal di wilayahnya.
(WH/Red)