AM (30th) Pengedar Obat Keras Daftar G Jenis Tramadol Eximer Diringkus Unit Resmob Polsek Sepatan

Jumat, 29 Desember 2023

Kabupaten Tangerang,- (Nawacitalink.com)

AM (30th) pengedar obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer tanpa ada surat ijin edar dari Dinkes dan BPOM tak berkutik saat diringkus anggota personel unit Resmob Polsek Sepatan, Rabu 27/12/2023 pukul 10:00wib.

Penangkapan tersangka AM(30th) ini berkat adanya informasi laporan pengaduan dari warga masyarakat sekitar yang sudah merasa resah di lingkungannya di jadikan tempat ajang transaksi penjualan obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer via COD.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sepatan Akp Sriyono, S.H., Didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Sepatan Iptu Montana Maruli Pakpahan, S.H., M.H menuturkan bahwa memang benar anggota personel unit Resmob dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Montana Maruli Pakpahan, S.H., M.H., beserta 3 anggota telah berhasil meringkus terduga pelaku AM (30th) penjual obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer dilokasi Jalan Raya Kota Bumi, Kp.Teriti, Rt.04/Rw 04, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Saat dilakukan pengeledahan oleh personel tim unit Resmob di badan terduga AM (30th), petugas kami mendapati BB 96 butir Obat Merk Tramadol, 129 butir Obat Merk Eximer, 1 bh Hp merk Vivo type 1819 warna hitam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.64,000, dan petugas kami pun mengintrogasi pelaku dengan menanyakan modus operandi. AM (30th) menjawab Saya mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer dengan cara berkeliling dengan berpindah-pindah tempat melalui chating WhatsApp COD.

Petugas unit Resmob Polsek Sepatan langsung mengamankan dengan membawa AM (30th) berikut Barang-bukti (BB) ke Mako Polsek Sepatan guna dilakukan pendataan, pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sepatan AKP Sriyono S.H. didampingi Kanit Reskrim Iptu Montana Maruli Pakpahan, S.H., M.H., menegaskan “bahwa Kami tidak akan memberikan ruang gerak maupun kompromi terhadap para pelaku penjualan dan peredaran obat keras daftar G Jenis Tramadol Eximer diwilayah hukum Polsek Sepatan.

Guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya, terduga pelaku AM (30th) dapat dijerat dengan pidana Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-undang Nomor.17 Tentang Kesehatan dengan
ancaman hukuman penjara 10 tahun.

(Irn/Red)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

bannernew

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

Berita Terpopuler