Aktivis Muda Banten Endy Jibril Desak Penegak Hukum Tindak Oknum Penyalahgunaan BLT BBM Dan BPNT

Kamis, 15 September 2022

Lebak,- (Nawacitalink.com)

Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT-BBM) di Kabupaten Lebak mendapat sorotan dari Aktivis Muda Banten Endy Jibril, dirinya mendapatkan laporan dari masyarakat Kelurahan Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak bahwa saat masyarakat mendapatkan uang tunai 500.000 dipotong langsung oleh oknum yang tidak bertanggungjawab sebesar 200.000.

Saat mendapatkan informasi tersebut Endy Jibril Investigasi dan langsung menanyakan ke kantor Kelurahan Cijoro Pasir terkait pengaduan masyarakat tersebut dalam menyalurkan bansos sebaiknya langsung disalurkan dan diterima warga. Karena apabila proses penerima bantuan sosial dikumpulkan melalui kantor desa/kelurahan atau dikolektifkan oleh aparat di tingkat bawah, maka potensi ‘pemotongannya’ sangatlah rawan.

“Saya masih menemukan adanya penggiringan ke salah satu agen oleh oknum yang mengkolektif dengan cara setelah masyarakat mendapatkan uang dari PT. POS sebesar 500.000 salah satu oknum langsung motong 200.000 dengan dalih untuk dibelanjakan ke Agen E-Warung, bahkan dari uang 200.000 pun masyarakat mesti mengeluarkan uang tebusan sebesar 20 ribu. Ini perlu ada sosialisasi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bahwa uang tersebut merupakan hak mereka. Tidak ada potong memotong oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat untuk kepentingan apapun,” Tegas Endy Jibril.

Endy Jibril yang juga selaku Kepala Divisi Humas DPD Badak Banten Kabupaten Pandeglang, sangat menyayangkan tindakan oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut, dirinya mendesak aparat untuk segera mengusut tuntas permasalahan yang ada di Kelurahan Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak tersebut.

“Tentu kami sangat menyesalkan tindakan pemotongan bansos BLT BBM yang seharusnya diterima secara utuh. Maka dari itu kami Badak Banten meminta agar APH untuk mengusut tuntas pelaku pemotongan bansos tunai tersebut, apakah pemotongan anggaran Bansos ini dilakukan oleh oknum pegawai kelurahan ataupun pejabat setingkat RT/RW, apalagi dana bansos tersebut dipotong oleh yang diduga kuat ada keterlibatan oknum perangkat Kelurahan Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung”. Tandasnya

Dirinya juga menambahkan bahwa Kementerian sosial sudah menggandeng APH agar segala bentuk bantuan sosial untuk masyarakat miskin tidak boleh disunat.

“Sebetulnya, Kementerian Sosial sudah melakukan kerja sama dengan pihak Kepolisian untuk memastikan bantuan itu tidak disunat. Hal yang penting menurut saya adalah mendorong keberanian warga untuk melaporkan adanya penyelewengan bantuan sosial itu,” pungkasnya.

(A N)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait