Kabupaten Tangerang, – (Nawacitalink.com)
Rabu, 20 Maret 2024. Sebanyak 7 Tempat Hiburan Malam atau THM di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, didapati melanggar Surat Edaran Nomor 2 tahun 2024 tentang jam operasional restoran, rumah makan dan jasa hiburan yang diberlakukan selama bulan Ramadan.
Alhasil, sejumlah tempat hiburan yang berada di Kecamatan Cikupa dan Panongan ini diberikan sanksi berupa surat teguran oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan usaha tempat hiburan itu didapati masih beroperasi saat pihaknya tengah melakukan patroli penerapan Surat Edaran jam operasional selama Ramadan. Sebagai langkah awal, pihaknya telah memberikan teguran kepada 7 tempat hiburan malam tersebut.
“Sebagai langkah awal, kami berikan teguran terlebih dahulu sebelum kami lakukan penyegelan. Tujuh tempat ini juga akan kami pantau terus. Maka dari itu, kami imbau agar tempat hiburan umum yang masih melakukan aktivitas pada saat bulan suci Ramadan agar dapat mematuhi apa yang sudah ditentukan dalam surat edaran,” ucap Agus Suryana di depan awak media.
(Joan)