Kabupaten Tangerang,- (Nawacitalink.com)
Sabtu, 2 juli 2022 Kerja sama awak media dan kepolisian akhirnya menuaikan hasil, Sabtu malam Ryan salah satu dari anggota karang taruna sekaligis jurnalis senior kabupaten Tangerang berhasil mengungkap keberadaan gudang miras di wilayah kelurahan Binong kecamatan curug kabupaten Tangerang provinsi Banten.
Dengan bantuan warga sekitar,” Ryan menghadang mobil mini bus, yang baru saja keluar dari gudang nya yang hendak mengangkut ribuan botol miras,” mendapatkan laporan dari warga sekitar, jajaran kepolisian Curug kabupaten Tangerang bergegas datang ke TKP,” dan langsung membawa mobil minibus dengan nopol B 1830 NYU ke Polsek Curug guna di kembangkan.
Berikut barang bukti yang berhasil di amankan,” kepolisian Curug kabupaten Tangerang pada malam hari. 1 yunit mobil LUXIO 104 dus atau 1248 botol miras dengan berbagai macam merek. dengan kejadian ini jelas jelas tersangka melanggar pasal 204 KUHP ayat 1 dan 2 yan berbunyi.
1. Barangsiapa menjual menawarkan atau membagi bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang lain maka akan di hukum kurungan penjara selama lamanya 15 tahun kurungan penjara
2. Kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu si tersangka di hukum penjara seumur hidup atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamannya dua puluh tahun masa kurungan penjara (K.U.H.P. 35, 206, 388, 486, 501)
Sementara itu,” Agus salah satu warga sekitar, saat di wawancarai oleh awak media mengatakan. Agar gudang dan lokasi tempat ini segera di tutup,” karna sudah mengotori kampung, dan Meminta agar aparat setempat,”memproses secara hukum pemilik gudang, guna memberikan efek jera tuturnya.
(Joan).