Serang,- (Nawacitalink.com)
Penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kecurangan Operator SPBU Kurangi Takaran BBM Konsumen Gunakan Remote Kontrol pada Rabu (22/06)
Praktik curang terjadi di SPBU di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, terbongkarnya kecurangan SPBU tersebut setelah adanya keluhan dari masyarakat.
Hasil penyelidikan, pengelola SPBU nomor 34 – 42117 mengurangi takaran semua jenis BBM dari 0,5 sampai 1 liter per 20 liter.
Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan remote control yang dipegang oleh pengawas SPBU.
Praktik curang sudah dilakukan sejak 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan keuntungan mencapai Rp 7 miliar.
Polisi telah menetapkan BP (68) selaku manager SPBU dan FT (61) selaku pemilik SPBU sebagai tersangka. Namun, kedua pelaku tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan.
(Rls/Red).