Kota Tangerang, – (Nawacitalink.com)
Kebijakan terbaru yang diterbitkan oleh Pemerintah terkait penarikan gas elpiji 3 kg, yang hanya boleh dijual oleh agen resmi, telah menuai berbagai reaksi dari masyarakat.
Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan distribusi dan menghindari penyalahgunaan subsidi, namun hal ini juga memunculkan sejumlah persoalan di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Tangerang Fraksi PKB, Tasril Jamal, mengungkapkan bahwa kebijakan ini berpotensi memperburuk kondisi ekonomi masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada di lapisan bawah.
“Selain itu, kebijakan ini juga akan memberi dampak yang besar bagi UMKM yang bergantung pada penjualan gas elpiji. Banyak pengecer kecil yang selama ini menjadi tulang punggung distribusi gas elpiji bagi warga di lingkungan mereka, kini terancam kehilangan sumber pendapatan,” ujar Ketua IKM Kota ini.
Tasril, Sekretaris PKB ini, menilai bahwa ada cara yang lebih efektif untuk mengatasi masalah ini tanpa harus membatasi hak masyarakat dalam mengakses gas elpiji.
“Penyalahgunaan subsidi memang harus ditindak, namun bukankah seharusnya kita mencari solusi yang tidak malah menyulitkan masyarakat? Misalnya dengan memperkuat pengawasan terhadap distribusi gas, atau dengan menerapkan sistem yang lebih transparan dan efisien,” jelas Tasril.
Lebih lanjut, dewan PKB ini mengatakan, Pemerintah seharusnya melakukan pendekatan yang lebih terbuka dan memberikan pemahaman kepada warga sebelum kebijakan ini diberlakukan.
“Sosialisasi yang efektif akan memastikan masyarakat tidak terkejut dengan perubahan yang signifikan ini dan dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan baru, serta memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat atau keluhan mereka,” ujar Tasril.
Untuk itu, Tasril Jamal mengusulkan agar Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah dapat melakukan kajian lebih mendalam terkait kebijakan ini dan menekankan pentingnya keberpihakan pada kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah perlu mendengarkan suara rakyat, terutama mereka yang terpengaruh langsung oleh kebijakan ini. Sebelum diberlakukan secara masif, sebaiknya dilakukan evaluasi menyeluruh agar tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.
(Wawan N)